ANALISIS PENGATURAN TERHADAP WANPRESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 365/PDT.G/2020/PN.JKT.BRT)
DOI:
https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8210Abstract
Hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum atau kaidah atau hak dan kewajiban yang mengikat mereka untuk menimbulkan hak dan kewajiban kalau kesepakatan tersebut dilanggar, maka ada akibatknya dan si pelanggar dapat dikenakan akibat hukum dan sanksi. Salah satu perbuatan atau hubungan hukum tersebut adalah perjanjian sewa-menyewa. Rumusan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana dasar hukum yang terkait wanprestasi? Dan Bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Nomor 365/Pdt.G/PN.Jkt.Brt beserta implikasinya?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian diantaranya yaitu bahwa ada empat jenis implikasi hukum atau sanksi wanprestasi yaitu: Debitur wajib membayar ganti rugi kepada kreditur, Pembatalan kontrak terkait dengan pembayaran ganti rugi, Pengalihan risiko kepada debitur segera setelah terjadi wanprestasi dan Pembayaran biaya perkara dalam sidang di hadapan hakim.
References
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta:Rajawali Pers, 2007)
Amirudin dan Zainal Asikin, pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2004)
Kholid Narbukoi dan Abu Achmadi, Metode Penelitian; memberi bekal Teoritis pada Mahasiswa tentang Metode Penelitian serta Di harapkan dapat pelaksanakan penelitian dengan langkahlangkah yang benar, (Jakarta:Bumi Aksara, 2008), Cet. 9
Putusan Pengadilan
Putusan Nomor Nomor 365/Pdt.G/PN.Jkt.Brt
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan ke IV, (Jakarta: Pembimbing Masa, 2013)
Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: 2008)
Sudarsono. Kamus Hukum. (Jakarta: Rineka Cipta, 2007)
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, (Bandung: Sumur Pustaka, 2012)
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ilmiah Publika Prodi Administrasi Publik. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Ilmiah Publika, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Ilmiah Publika are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.