KEBIJAKAN PUBLIK TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT SWASTA DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Penulis

  • Darnus Darnus Program Magister Hukum Universitas Jayabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/publika.v9i1.5718

Abstrak

Kebijakan publik dalam kepustakaan internasional disebut sebagai public policy yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi saksi sesuai dengan pellanggaran yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan di depan masyarakat oleh lembaga yang mempunya tugas menjatuhkan sanksi. Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan Terbatas (PT) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Dalam faktanya banyak rumah sakit swasta yang tidak melaksanakan TJSL, sebagaimana maksud Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Padahal rumah sakit (RS) mempunyai kewajiban menjalankan fungsi sosial RS sesuai ketentuan dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Pelayanan kesehatan diberikan melalui bentuk pengobatan dan perawatan. Petugas kesehatan, medis dan nonmedis, bertanggungjawab untuk memberi pelayanan yanng optimal.

Referensi

Abdul, Wahab. Analisis Kebijakan: dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara, 2005

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Abidin, S. Z. Regionalization and development performance in Indonesia (Doctoral dissertation, University of Pittsburgh). 2004.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana, 2012.

Annya Isfandyrie, Tanggung Jawab Hukum dan Saksi bagi Dokter, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006.

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005

Bambang Rudito dan Melia Famiola, Corporate Social Responsibility, Cetakan Pertama, Bandung, 2013.

Busyra Azheri, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta, 2011.

Darji Darmodihardjo, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Dye, T. R. (1984). Party and Policy in the States. The Journal of Politics, 46(4), 1097-1116.

Gunawan Widjaja dan Yeremia Ardi Pratama. Resiko Hukum & Bisnis Perusahaan Tanpa CSR, Jakarta: Niaga Swadaya, 2008.

HARISA, M. A. Analis Terhadap Perlindungan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Nene Mallomo Di Kabupaten Sidrap.

Keban, Yeremias T. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, Konsep, Teori dan Isu. Yogyakarta: Gava Media. 2004

Nugroho, R. Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, dan Manajemen Politik Kebijakan Publik. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2009

Rai Wijaya, Hukum Perusahaan Pemakaian Nama PT, Tata Cara Mendirikan PT, Tata Cara Pendaftaran Perusahaan TDUP&SIUP, Kesaint Blanc, Bekasi, 2006

Soediman Kartohadiprodjo, Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Gatra Pustaka, Jakarta, 2010,

Soejami, Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik, Bandung: Citra Aditya, 1992.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1986.

Syafrudin, Ateng, Asas-asas Pemerintahan Yang Layak Pegangan Bagi Pengabdian Kepala Daerah, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.

Titik Triwulan Tutik dan Shita Febriana, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.

Wibawa, S. Administrasi Negara Kontemporer. Graha Ilmu: Jakarta, 2011.

Winarno, B. Sistem politik Indonesia era reformasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2007

Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Unduhan

Diterbitkan

2021-06-28

Citation Check