ANALISIS PENGATURAN TERHADAP WANPRESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 365/PDT.G/2020/PN.JKT.BRT)

Hari Arief Darmawan, Abunawas Abunawas, Wishnu Dewanto

Sari


Hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum atau kaidah atau hak dan kewajiban yang mengikat mereka untuk menimbulkan hak dan kewajiban kalau kesepakatan tersebut dilanggar, maka ada akibatknya dan si pelanggar dapat dikenakan akibat hukum dan sanksi. Salah satu perbuatan atau hubungan hukum tersebut adalah perjanjian sewa-menyewa. Rumusan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana dasar hukum yang terkait wanprestasi? Dan Bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Nomor 365/Pdt.G/PN.Jkt.Brt beserta implikasinya?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian diantaranya yaitu bahwa ada empat jenis implikasi hukum atau sanksi wanprestasi yaitu: Debitur wajib membayar ganti rugi kepada kreditur, Pembatalan kontrak terkait dengan pembayaran ganti rugi, Pengalihan risiko kepada debitur segera setelah terjadi wanprestasi dan Pembayaran biaya perkara dalam sidang di hadapan hakim.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta:Rajawali Pers, 2007)

Amirudin dan Zainal Asikin, pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2004)

Kholid Narbukoi dan Abu Achmadi, Metode Penelitian; memberi bekal Teoritis pada Mahasiswa tentang Metode Penelitian serta Di harapkan dapat pelaksanakan penelitian dengan langkahlangkah yang benar, (Jakarta:Bumi Aksara, 2008), Cet. 9

Putusan Pengadilan

Putusan Nomor Nomor 365/Pdt.G/PN.Jkt.Brt

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan ke IV, (Jakarta: Pembimbing Masa, 2013)

Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: 2008)

Sudarsono. Kamus Hukum. (Jakarta: Rineka Cipta, 2007)

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, (Bandung: Sumur Pustaka, 2012)




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8210

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>