KEDUDUKAN ORGANISASI ADVOKAT DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN

Vidi Galenso Syarief

Sari


Profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Disebutnya advokat sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. Namun harus diakui, bahwa kenyataannya saat ini advokat yang merupakan officium nobile sepertinya hanya tinggal masa lalu, terlebih setelah terbitnya SKMA Nomor 73/KMA/ HK.01/IX/ 2015 yang secara jelas seolah mengubah single bar system sebagaimana diamanatkan UU Advokat, menjadi multi bar system. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan Kedudukan hukum organisasi advokat pasca terbitnya SKMA Nomor 73/KMA/ HK.01/IX/2015 menunjukkan bahwa secara de facto organisasi advokat direpresentasikan dalam model multi bar oleh PERADI dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta banyaknya organisasi advokat baru, sedangkan secara de jure merepresentasikan model single bar oleh Perhimpunan Organisasi Advokat (dalam hal ini oleh PERADI). Terbitnya SKMA Nomor 73/KMA/ HK.01/IX/2015 menimbulkan pro dan kontra serta memunculkan dampak positif dan negatif, di satu sisi tersebar dan meratanya profesi advokat di seluruh wilayah Indonesia sehingga kebutuhan masyarakat terhadap jasa advokat dalam mencari keadilan akan bisa didapat dengan mudah. Namun di sisi lain, justru masyarakat menjadi lebih tidak terlindungi karena seolah-olah Advokat tidak lagi terikat pada UU Advokat dan Kode Etik yang telah memberikan standarisasi tersendiri bagi Advokat.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Artidjo Alkostar, Peran dan Tantangan Advokat dalam Era Globalisasi, Yogyakarta: UII Press, 2010.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo, 2003.

C.S.T. Kansil. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.

Candra, Firman. Kode Etik Advokat Dan Pararegal. Jakarta: Lembakum Dan Fataour Publishing, 2019.

Fidal, Advokat Penegak Hukum Yang Mandiri & Strategi Bisnis Usaha Advokat. Jakarta : PT Carofin media, 2014.

Ishaq, Pendidikan Keadvokatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Luhut M. P. Pangaribuan. Pengadilan, Hakim, dan Advokat, Catatan Hukum Luhut M. P. Pangaribuan. Jakarta: Pustaka Kemang, 2016.

Oemar Seno Adji. Etika Profesional dan Hukum Profesi Advokat. Jakarta: Erlangga, Tanpa Tahun.

Sulastri, Lusia dkk. Merajut Sistem Keorganisasian Advokat di Indonesia. Ponorogo: Gracias Logis Kreatif, 2021.

Yahman dkk. Peran Advokat dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Jurnal dan Karya Ilmiah:

Arif Setiawan dkk, “Perbandingan Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) di Indonesia dan Amerika Serikatâ€, Jurnal Arena Hukum, Vol. 10, No. 1, April 2017.

Bambang Aryanto, “Tinjauan Yuridis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatanâ€, Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 15, No. 2 November 2015.

Imam Ghozali dkk, “Transformasi Organisasi Advokat Indonesia dari Single Bar Menjadi Multi Bar (Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PPU-VII/2009 dan Surat Ketua Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/ IX/2015)â€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1, Juni 2018.

Ronggur Hutagalung, “Kedudukan Advokat dalam Penyelenggaraan Peradilan dan Masalah Pengawasan Advokat dalam Rangka Mencapai Tujuan Hukum Di Indonesiaâ€, Disertasi, Universitas Katolik Parahyangan, 2016.

Samuel Saut Martua Samosir, “Urgensi Peran Pemerintah Dalam Organisasi Profesi Advokat,†Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 3, 2017.

Sudarmono. “Makna Wadah Tunggal Organisasi Profesi Advokat Ditinjau Dari UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokatâ€. Jurnal Esensi Hukum, Vol. 2, No. 1, Juni 2020.

Sugiyono, “Analisis Yuridis Empiris Sema NO.73/KMA/HK.01/IX/2015 Terhadap Perpecahan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat Dalam Sistem Peradilan Di Indonesiaâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9, No.2, Juli 2018.

Syahfira Dina Danialsyah, “Kedudukan Advokat Terhadap Klien Dalam Mendampingi Pemeriksaan Perkara Pidana Di Tingkat Penyidikan,†Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 2, No. 1 2021.

Website:

Detiknews, “Organisasi Advokat Ramai-ramai Minta Ketua MA Cabut SK Nomor 73â€, https://news.detik.com/berita/d-4915341/organisasi-advokat-ramai-ramai-minta-ketua-ma-cabut-sk-nomor-73, diakses tanggal 14 Desember 2022, Pukul 14:45 WIB.

Shalih Mangara Sitompul, “Ekses Yuridis Surat Ketua MA tentang Penyumpahan Advokatâ€, https://www.hukumonline.com/berita/a/surat-ketua-ma-penyumpahan-advokat-lt61e65e11b5d57/?page=all, diakses tanggal 14 Desember 2022, Pukul 14:42 WIB.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

SKMA Nomor 73/KMA/ HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8200

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>