LEGAL CONSEQUENCES ON THE TRANSFER OF RIGHTS WHEN THEIR EXISTENCE IS NOT KNOWN BASED PP NO. 24 OF 1997 (STUDY OF LAND REGISTRY OFFICE IN CIREBON DISTRICT)

Dewi Yuliyaningsih, Tina Marlina, Raden Handiriono

Sari


The human need for land from time to time is increasing in line with developments, population growth and economic progress. Land in a country cannot be controlled and used freely by humans, but is bound by conditions stipulated by the government or the state as the holder of rights in general.This study aims to find out what efforts have been made by the land registration office for certificates that cannot be renamed because the first owner or heirs are unknown and what legal consequences will occur if a certificate wants to be renamed but the first owner or heirs are not known. The research method used is normative juridical research method. Based on the results of the research, the efforts made by the Land Registration Office to complete the transfer of names if the whereabouts of the first owner or heirs are unknown, namely by a court decision because basically the certificate to be renamed is obtained from the transfer of rights through buying and selling without AJB and the consequences law that will be obtained because there is no first owner or heir, namely the certificate is not legally valid because the transfer of rights through buying and selling is not in accordance with Government Regulation No. 24 of 1997 concerning Land Registration.

Kata Kunci


Heirs; Change of Land Rights; Return the Name

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adrian Suteli. (2007). Peralihaan Hak Atas Tanah Dan Pendaaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Boedi Harsono. (2010). Hukum Agraria Indonesia, Himpimam Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan.

Effendi Perangin. (2014). Hukum Waris. Jakarta: Rajawali Pers

FX. Surmarja. (2010). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandar Lampung.

Hartanti Sulihandari & Nisya Rifiani. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang- undangan Terbaru. Jakarta: Dunia Cerdas.

H.M. Arba. (2015). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hatta Isnaini Wahyu Utomo. (2020). Memahami Peranan Jabatan Pembuat Akta Tanah. Jakarta: KENCaNa.

Irene Eka Sihombing. (2005). Segi- segi Hukum Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Universitas Trisakti. Jakarta.

M. P Siahaan. (2003). Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan teori dan praktek. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mulyadi. (2008). Hukum Waris Tanpa Wasiat. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Mulyadi. (2011). Hukum Waris Dengan Adanya Surat Wasiat. Semarang: Badan Perbit Universitas Diponegoro

R. Tony Prayoga. (2016). Penerapaan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jakarta.

Sudikno Mertokusumo. (2009). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Samun Ismaya. (2011). Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sahnan. (2016). Hukum Agraria Nasional. Malang: Setara Press. Hlm.

Supriadi. (2018). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Urip Santoso. (2012). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Surabaya: Kencana.

Utomo,H.l. (2020). Memahami Peranan Jabatan Pembuat Akta Tanah. Jakarta: KENCa Na.

PERATURAN PERUNDANG – UNDANG

UndangUndang Dasar 1945 mengatur tentang penguasaan tanah secara umum.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan.

JURNAL

Andini Sabrina Ayu, Darsono, Septarina Budiwati. (215). Pelaksanaan Balik Nama

Sertifikat Hak Milik Dalam Jual Beli Tanah. Tesis Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Christiana Sri Murni. (2020). Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan. Jurnal Ilmu Hukum. Universitas Flores.

Hari Hariman Maulana Akbar, Betty Dina Lambok. (2019). Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan SPPT PB (Study di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuningan), jurnal Hukum Responsif, Vol. 10, No.2, Agustus.

I Sari, IGN Wairocana, M Resen. (2018). Kewenangan Notaris dan PPAT Dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. Jurnal Hukum.

Jimly Assiddiqie. (2003). Independensi Dan Akuntabilitas Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Renvoi.

Kadek Cahya Susila Wibawa. (2019). Menakar Wewenang dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Perspektif Bestuursbevoegdheid. Jurnal Crepido.

Muchtar, Heni. (2015). Analisis Yuridis Normatif. Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Humaniora.

Muhammad Irvan, Kurnia Warman, Sri Arnetti. (2019). Proses Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Dalam Perkawinan Campuran. Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas. Banjarmasin: Lambung Mangkurat Jurnal Hukum.

Rina Sulistina Wahid, Isyad Dahri, Firma Muin. (2017). Prosedur Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Kantor Pertanahan Bulukumba. Jurnal Pemikiran.

Yusrina Handayani, Sitti Saraya. (2021). Tinjauan Yuridis Proses Balik Nama Sertifikat Dalam Jual Beli Tanah Didesa Bangunsari Kecamatan Patebon Kendal. Jurnal. Ekonomi & Humsnuots.

Zaki Ulya. (2015). Badan Pertanahan Aceh Sebagai Perangkat Daerah Di Aceh Dalam Aspek Kepastian Hukum Bidang Pertanahan. Jurnal Konstitusi.

WEBSITE

Kontrak Hukum. 2021. Bedanya Notaris dan PPAT yang perlu dipahami. https://kontrakhukum.com/article/per bedaan-notaris-dan-ppat.(diakses pada 7.41 tgl 20 Agustus 2022).

Rumah.com. 2022. Badan Pertanahan Nasional (BPN): Pengertian, Tugas, dan Fungsinya https://www.rumah.com/panduan- properti/badan-pertanahan-nasional- 67503(diakses pada 10 September 2022).

SUMBER LAIN

Wawancara dengan Bapak Budi Aripin, S.Sos., SH., M.Kn. Selaku Notaris dan PPAT di Kota Cirebon pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.17 WIB.

Wawancara dengan ibu Ferawati, SH. Selaku seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dikantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon, pada Tanggal 2 Agustus 2022 jam 11.40 WIB dan Tanggal 11 Agustus 2022 jam 11.40WIB. Wawancara dengan Bapak Miftah Kusni, S.H. Selaku Ketua Seksi Penyelesaian Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, pada Tanggal 7 November 2022. Pukul 10.36 WIB.

Wawancara dengan Bapak Surya Selaku Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, pada Tanggal 15 November 2022. Pukul 11.17 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v7i2.8739

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>