LEGAL PROTECTION OF PARTICIPANTS OF INDEPENDENT SOCIAL SECURITY AGENCY OF HEALTH AFTER THE ENACTMENT OF STANDARD INPATIENT CLASS IN THE NATIONAL HEALTH INSURANCE PROGRAM

I Komang Tresna

Sari


Ketentuan tentang adanya perbedaan iuran BPJS kelas I, II, III bagi peserta BPJS Mandiri serta ketentuan yang melarang peserta BPJS Mandiri kelas III naik kelas menimbulkan ketidakadilan, kebingungan atau ketidakpastian hukum paska berlakunya kelas rawat inap standar dalam program jaminan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mandiri paska berlakunya KRIS dalam program jaminan kesehatan nasional dan menganalisis adanya perbedaan nilai keadilan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 Pasal 34 ayat (1b) (2) dan (3) dan konflik norma antara Undang-Undang SJSN Pasal 23 ayat (4) dan penjelasannya dengan Perundang–undangan di bawahnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum peserta BPJS Mandiri paska berlakunya KRIS Program JKN adalah tidak jelas menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bahwa telah terjadi konflik norma antara Undang-Undang SJSN dan Perpres jaminan kesehatan dengan terbitnya Permenkes Standar Tarif dalam Program JKN. Penyelesaian yang ditempuh untuk disharmoni atau konflik norma tersebut adalah uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 Pasal 34 ayat (1b) (2) dan (3) dan Pasal 48 ayat (8) Permenkes Standar Tarif dalam Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Etika, S. A. (2007). Hukum kesehatan. Makasar: Hasanuddin University.

Jumarni, J., & Satrianingsih, A. (2023). IURAN BPJS KESEHATAN MENURUT HUKUM ISLAM. JURNAL OF STUDENTS RESEARCH IN FAMILY LAW, 1(1), 12–31.

Kahfi, A. (2016). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 3(2), 59–72.

Kurniawati, G., Jaya, C., Andikashwari, S., Hendrartini, Y., Ardyanto, T. D., Iskandar, K., Muttaqien, M., Hidayat, S., Tsalatshita, R., & Bismantara, H. (2021). Kesiapan Penerapan Pelayanan Kelas Standar Rawat Inap dan Persepsi Pemangku Kepentingan. Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional, 1(1), 33–43.

Mz, M. Q., Pane, M., Hutajulu, J., Sitorus, M. E. J., & Ginting, D. (2023). ANALISIS KESIAPAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK II MEDAN TERHADAP PELAKSANAAN KELAS RAWAT INAP STANDAR (KRIS). Jurnal Kesehatan Tambusai, 4(2), 1893–1911.

PRASETYO, B. (2015). PERBANDINGAN PENERAPAN SISTEM JAMINAN SOSIAL PADA UNDANG-UNDANG NOMOR. 40 TAHUN 2004 DENGAN PROGRAM PT TASPEN (PERSERO). Dinamika Hukum, 6(3).

Santoso, B. (2017). Analisis Yuridis Kewenangan Pengelolaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Aparatur Sipil Negara. Arena Hukum, 10(3), 385–401.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547–561.

Sulistyorini, D., & Huda, M. K. (2022). Perlindungan Hukum Rumah Sakit Yang Belum Memenuhi Kelas Rawat Inap Standar JKN. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2), 48–56.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456.

Undang-Undnag Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Tambahan Lembaran Negara No 5063.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57.

Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165.

Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Banguna, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2022

Zahir, Muh. Z. A. K. (2021). JAMINAN SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DARI PERSPEKTIF UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLI INDONESIA TAHUN 1945. [Thesis]. Universitas Hasanuddin .




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v7i2.8644

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>