REGIONAL HEAD OFFICIAL APPOINTMENT MECHANISM DURING THE CONDITIONAL REGIONAL HEAD ELECTION TRANSITION PERIOD

Saparuli Saparuli, Punta Yoga

Sari


After the Decision of the Constitutional Court Number 14/PUU-XI/2013, ordered the General Election and Pilkada to be carried out simultaneously. since then simultaneous regional elections nationally and all aspects of its implementation have begun to be established in stages, based on Article 201 of Law no. 10 of 2016 will be implemented in 2024. This is the basis for legitimacy for the central government to appoint acting regional heads in taking control of local government. As a consequence of the implementation of the simultaneous local elections in 2024, there will be a vacancy in the post of Regional Head whose term of office expires in 2022 and 2023. Filling in positions is an important element in constitutional law. Without being filled in by officials, the functions of the follow-up position may be carried out as they should. The government needs to consider making implementing regulations, the mechanism for appointing Acting (Pj) regional heads and their authority is clear so that the appointment of these officials does not ignore democratic principles and at the same time provides guarantees for the community. This research is to find out the mechanism for the appointment and authority of Acting (Pj) Regional Heads during the simultaneous local election transition period. Normative legal research methods using statutory approaches (Statute Approach) and conceptual approaches (Conceptual Approach). The results of the study show that the Acting (Pj) is the definitive replacement for the regional head when there is a vacancy in the positions of the regional head and deputy regional head simultaneously during the simultaneous Pilkada transition period. The Acting Governor is appointed by the President through the proposal of the Minister of Home Affairs while the Acting Regent/Mayor is determined by the Minister of Home Affairs.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Basid Fuadi, Politik Hukum Pengaturan Keserentakan Pemilu.Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 3, September 2021.

Ahmad Gelora Mahardika, Sun Fatayati, Ferry Nahdian Furqan, “Problematika Yuridis Pengisian Penjabat Sementara Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,†Legacy : Jurnal Hukum dan Perundang-undanganVol 2 No 2 –Agustus 2022. Hlm. 26.

Cholida Hanum, Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran Dalam Sistem Hukum Indonesia. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Volume 10 No. 2 Nov 2020 Hlm. 147

Dede Mariana, Demokrasi dan Politik Desentralisasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2008.

Dian Bakti Setiawan, Pemberhentian Kepala Daerah: Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan Indonesia, Rajawali Press, Jakarta:2011.

Dian Bakti Setiawan, Pemberhentian Kepala Daerah, Rajawali Pers, Depok: 2017.

Dio Ekie Ramanda, Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6, No. 3 Juli 2022.

Dyah Ochtorina Susanti & A‟an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta: 2014, hlm. 110.

Fabian Riza Kurnia dan Rizari, Tinjauan Yuridis Kewenangan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Daerah Pada Masa Cuti Kampanye Kepala Daerah Petahana, Jurnal Manajemen Pemerintahan, Volume 11, Nomor. 2, 2019, hlm. 85.

Hayati, Masna. "Tinjauan Yuridis Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah.", repository.unri.ac.id/

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Pranadamedia Group, Jakarta: 2019, hlm. 156.

Jimly Asshddiqie, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2009. Hlm. 398.

Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Depok; Rajawali Pers, 2020), hlm. 345.

Nandang Alamsah Deliarnoor, Problematika Pelaksana Tugas (Plt) Dalam Masa Transisi Pemerintahan (Pra dan Pasca Pilkada Serentak), Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume.1, Nomor.2, Oktober 2015, hlm. 324.

Ni’matul Huda, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, (Yogyakarta; UII Press, 2007), hlm. 38.

Ni’matul Huda dan Imam Nasef, Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta: Penerbit KENCANA, 2017), hlm. 225.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta: 2005.

Ratnia Solihah dan Siti Witianti, Permasalahan Dan Upaya Mewujudkan Pemilu Demokratis Di Indonesia Pasca Reformasi, Jurnal Bawaslu, Vol. 3 No. 1, hlm. 13 (2017).

Rio Trifo Inggiz , Toto Kushartono , Aliesa Amanita. Kedudukan Surat Edaran Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Jurnal Dialektika Hukum Vol. 1 No. 1 Tahun 2019.

Saeful Kholik Dan Carto, “Kebijakan Menteri Dalam Negeri Tentang Persyaratan Pengangkatan Penjabat Gubernur Dalam Pemilihan Kepala Daerahâ€, PROBLEMATIKA HUKUM, Vol 3, No 1 (2018)

Soejono Soekanto & Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo, Jakarta: 2003, hlm. 23.

Suhaimi, Else, and M. Yasin. "Problematika Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah". Jurnal Hukum Tri Pantang Vol. 8 No. 1 (2022).

Syarifuddin Usman, Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah (Studi Kasus Pengajuan Penjabat Sementara Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai), Jurnal Sains, Sosial dan Humaniora (JSSH), Volume 2 Nomor 1, (Juni 2022).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,Serta Walikota Dan Wakil Walikota

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Pejabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019

Website :

Azyumardi Azra, Demokrasi, Hukum, dan Penjabat Kepala Daerah, 28 Juli 2022. https://www.uinjkt.ac.id/demokrasi-hukum-dan-penjabat-kepala-daerah/ diakses pada 2 September 2022.

Eko Prasojo, Legitimasi Penjabat Kepala Daerah, 10 Mei 2022. https://fia.ui.ac.id/legitimasi-penjabat-kepala-daerah/ diakses pada 2 September 2022

Kementerian Dalam Negeri, Perbedaan Istilah Plt, Pjs, Plh dan Pj Kepala Daerah. https://www.kemendagri.go.id/index.php/blog/26257-Perbedaan-Istilah-Plt-Pjs-Plh-dan-Pj-Kepala-Daerah. Diakses pada 31 Agustus 2022.

Eko Prasojo, Legitimasi Penjabat Kepala Daerah, 10 Mei 2022. https://fia.ui.ac.id/legitimasi-penjabat-kepala-daerah/ diakses pada 1 September 2022

Tim Redaksi, Mengenal Tugas dan Kewenangan Pj Kepala Daerah, Ada Hal-hal yang Dilarang Dilakukan, 22 Sep 2022. https://voi.id/berita/211926/mengenal-tugas-dan-kewenangan-pj-kepala-daerah-ada-hal-hal-yang-dilarang-dilakukan diakses pada tanggal 24 September 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i3.8322

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>