KEDUDUKAN SAKSI DI LUAR PERKARA PIDANA DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN PERSPEKTIF KEADILAN

Muhammad Syaiful Anwar, Ndaru Satrio

Sari


Terjadi ketidakadilan jika saksi di luar perkara pidana tidak mendapatkan perlindungan dalam penyelesaian sebuah perkara. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum dapat mengakomodir kepentingan saksi di luar perkara pidana. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun tulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal. Penelitian hukum normatif lebih mengutamakan studi pustaka (library research). Penulis menganalisis data yang diperoleh dengan menggunakan metode analisis normatif. Yang dilakukan adalah menginterpretasikan bahan penelitian berdasarkan pada pengertian hukum, norma hukum, teori-teori hukum serta doktrin yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diangkat oleh penulis. Regulasi yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, kedudukan saksi belum mendapatkan tempat yang diharapkan. Perlindungan saksi dalam regulasi tersebut hanya diberikan terhadap saksi dalam perkara pidana saja.Adapun beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah yang pertama yaitu mengubah redaksi yang menerangkan bahwa perlindungan tersebut hanya untuk saksi pada perkara pidana saja. Yang kedua perlu adanya penyelarasan antara regulasi yang satu dengan regulasi yang lain. Sudah semestinya pula bahwa tidak perlu ada benturan antara regulasi yang satu dengan regulasi yang lain.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jurnal:

Bahder Johan Nasution, Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern, Yustisia Vol. 3 No.2 Mei - Agustus 2014

Deasy Soeikromo, Proses Pembuktian dan Penggunaan Alat-Alat Bukti Pada Perkara Perdata di Pengadilan, Vol.II/No.1/Januari-Maret /2014

Latifah Amir, Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Dan Perkara Pidana, Jurnal Ilmu Hukum 2015

Remincel, Kedudukan Saksi Dalam Hukum Pidana, Jurnal Ensiklopedia Vol. 1 No.2 Edisi 2 Januari 2019

Soetandyo Wignjosoebroto, dalam Derita Prapti Rahayu, Delik Izin Lingkungan yang Terabaikan, Jurnal Yudisial Vol. 8 No. 2 Agustus 2015

Buku:

Derita Prapti Rahayu, Metode Penelitian Hukum, Yogyakarta: Thafa Media. 2020

Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Undang-Undang




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6775

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>