RECHTERILIJKE PARDON (PEMAAFAN HAKIM) DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Sugeng Jatmiko

Sari


Rechterilijke Pardon (pemaafan hakim) merupakan sebuah konsep yang juga dianut oleh hukum Belanda, di mana hakim dapat memberikan pemaafan terhadap terdakwa. Artinya, dengan pertimbangan tertentu, hakim bisa memberikan maaf dan terdakwa dinyatakan bersalah meski tak dijatuhi hukuman. Menurut Nico Keizer, latar belakang dimasukkannya konsep rechterlijk pardon, ialah banyaknya terdakwa yang sebenarnya telah memenuhi pembuktian, akan tetapi jika dijatuhkan suatu pemidanaan akan bertentangan dengan rasa keadilan. Atau dapat dikatakan jika dijatuhkan pemidanaan, maka akan timbul suatu benturan antara kepastian hukum dengan keadilan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan perpajakan (hukum positif) yang berlaku. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu penelitian hukum yang mengamati fakta-fakta atas suatu peristiwa hukum rechterilijke pardon (pemaafan hakim) dalam tindak pidana perpajakan. Hasil penelitian menunjukan konsep rechterilijke pardon (pemaafan hakim) dalam sistem peradilan pidana pajak di Indonesia dapat dijadikan sebagai jaring terakhir, apabila suatu perkara tindak pidana perpajakan tidak tersaring ditahapan penuntutan dan hakim pemeriksa pendahuluan. Selain itu, terkait arah kebijakan tindak pidana perpajakan bagi perkembangan delik pidana pajak di Indonesia, perlu dilakukan rekonstruksi kebijakan, tidak hanya kebijakan pidana perpajakan, namun juga pada ketentuan yang berlaku umum, baik KUHP maupun dalam KUHAP.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.

Gunadi, Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), (Jakarta: Bee Media Indonesia, 2016),

Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, Hukum Pajak, (Jakarta: Salemba Empat, 2001).

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

Mardiasmo, Perpajakan, (Yogyakarta: Andi Offset, 1992).

Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang, (Semarang: FH UNDIP, 1990).

Nahak Simon, Hukum Pidana Perpajakan, (Malang: Setara Press, 2014).

Nico Keizer dan D. Schaffmeister, Beberapa Catatan Tentang Rancangan Permulaan 1998 Buku I KUHP Baru Indonesia, (Belanda: Driebergen/ Valkenburg, 1990).

Oyok Abuyamin, Perpajakan Pusat dan Daerah, (Bandung: Humaniora, 2012).

Rianto Adi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, (Jakarta: Granti, 2000).

Salman Luthan, Kebijakan Kriminalisasi Di Bidang Keuangan, Cetakan Pertama (Yogyakarta: FH UII PRESS, 2014).

Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Cetakan kedua, (Bandung: Alumni, 2006).

T.N. Syamsah, Tindak Pidana Perpajakan, (Bandung: PT. Alumni, 2011).

Jurnal:

Adery Ardhan Saputro, Konsepsi Rechterlijk Pardon Atau Pemaafan Hakim Dalam Rancangan KUHP, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 28, Nomor 1, Februari 2016.

David Tait, “Pardons in Perspective: The Role of Forgiveness in Criminal Justiceâ€, U.S, Federal Sentecing Report, Vol. 2, Tahun 2001.

Mufatikhatul Farikhah, Konsep Judicial Pardon (Pemaafan Hakim) dalam Masyarakat Adat di Indonesia, Jurnal Hukum Media, Vol. 25 No. 1 Juni 2018.

Wan Juli dan Titik Suharti, Tinjauan Pertanggungjawaban Pidana Wajib Pajak Badan Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, Jurnal Perspektif, Volume XVII No. 2, Mei 2012.

Karya Ilmiah:

Arif Setiawan, Konsep Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Pembaharuan RUU KUHP Dan RUU KUHAP, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 2021.

Muhammad Taufiq Budiarto, Sudut Pandang Perpajakan Atas Pengalihan Hak Tanah Dan Bangunan Dengan Mekanisme Perjanjian Nominee, Artikel Simposium Nasional Keuangan Negara, Pusdiklat Pajak Jakarta, 2019.

Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1 butir 3.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1 butir 2.

Internet:

http://www.wikiapbn.org/tindak-pidana-di-bidang-perpajakan/, diakses pada tanggal 08 November 2021

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/08/06060061/konsep-pemaafan-di-rkuhp-dinilai-perlu-diatur-agar-tak-disalahgunakan?page=all, diakses pada 08 November 2021




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6774

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>