IMPLIKASI HUKUM PENGATURAN SUMBER DAYA AIR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013

Andi Aswar, A. M. Yunus Wahid, Hamzah Halim

Sari


Pengaturan sumber daya air awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan Oleh karena konten undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Maka diterbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber daya Air Hadirnya UU 7/2004 ini malah memberikan citra buruk terhadap pengaturan sumber daya air di Indonesia. MK melalui Putusan Nomor 85/PUU/XI/2013 kemudian membatalkan UU 7/2004 dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun perlu digaris bawahi bahwa pembatalan tersebut tidak serta merta ikut membatalkan peraturan pelaksana dari UU 7/2004 yang memiliki konsekuensi logis menghidupkan kembali undang-undang lama yang usang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena mencegah terjadinya kekosongan hukum dibidang sumber daya air. Hal ini berakibat pada sistem pengelolaan sumber daya air yang juga ikut berubah. Atas dasar inilah penulis kemudian mengajukan rencana penelitian yang akan mengkaji Implikasi Hukum Pengaturan Sumber Daya Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah  metode penelitian normatif. pendekatan yang dapat digunakan, yaitu pendekatan undang-undang pendekatan kasus pendekatan histori pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Terhadap pengaturan SDA, Implikasi pembatalan UU 7/2004 maka dikembalikan ke UU 11/1974 sampai dibentuk UU terbaru yang mengatur SDA. Lalu, dibentuk UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air untuk mengganti UU 11/1974 yang tidak sesuai dengan konteks zaman.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Abrar Saleng, 2013, Kapita Selekta Hukum Sumber Daya Alam, Membumi Publishing, Makassar.

Achmad, 2004, Penetapan Baku Mutu Lingkungan, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Ahmad Ruslan, 2013, Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Cetakan Kedua Edisi Revisi, Rangkang Education, Yogyakarta.

Hamzah Halim & Kemal Redindo Syahrul Putera, 2013, Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah, Cetakan Ketiga Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Ahmad Syahrizal, 2006, Peradilan Konstitusi, Studi Tentang Ajudikasi Konstitusional Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif, Pradnya Paramita, Jakarta.

Akhmad Fauzi, 2004, Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan: Teori dan Aplikasi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Aminuddin Ilmar, 2012, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

A.M. Yunus Wahid, 2014, Penantar Hukum Lingkungan, Cetakan Pertama, Arus Timur, Makassar.

A.M. Yunus Wahid, 2014, Pengantar Hukum Tata Ruang, Cetakan Pertama, Kencana, Jakarta.

Arsyad, S., 2000, Konservasi Tanah dan Air, IPB Press, Bogor.

Aziz Syamsuddin, 2011, Proses Dan teknik Penyusunan Undang-undang, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

Campbell, 2002, Biologi, Edisi Kelima, Jilid 1, Erlangga, Jakarta.

Dayanto, 2017, Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Konsep dan Teknik Pembentukannya Berbasis Good Legislation, Deepublish, Yogyakarta.

Eny Kusdarini, 2011, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara Dan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, UNY Press, Yogyakarta.

Fatkhurohman, et. al., 2004, Memahami Keberadaan Mahakamah Konstitusi di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Gabriel. J. F., 2001. Fisika Lingkungan, Penerbit Hipokrates, Jakarta.

Gatot Irianto, 2006, Pengelolaan Sumber Daya Lahan & Air: Strategi Pendekatan dan Pendayagunaannya, Kerja sama Badan Penelitian dan Pengembangan Pertaniana dengan Penerbit Papas Sinar Sinananti, Jakarta.

Gunawan Yusuf, 2015, Blue Gold: Emas Biru Sumber Nyawa Kehidupan, Berita Nusantara, Jakarta.

H. Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Harjono, 2008, Transformasi Demokrasi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Hefni Effendi, 2003, Telaah Kualitas air Bagi Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan Perairan, Kanisus, Yogyakarta.

Henry Heyneardhi dan Savio Wermasubun, 2014, Dagang Air: Perihal Bank Dunia dalam Komersialisasi dan Privatisasi Layanan atas Air di Indonesia, Widya Sari Press, Semarang.

I Gede Pantja Astawa dan Suprin Na’a, 2008, Dinamika Hukum Dan Ilmu Perundang-undangan Di Indonesia, PT. Alumni, Bandung.

Indroharto, 2002, Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Iriyanto A. Baso Ence. 2008. Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi (Telaah Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi), Alumni, Bandung.

Ishak, 2012, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2009, Green Contitution, Rajawali Pers, Jakarta.

______, 2010, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta.

______, 2011, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta.

______ dan M. Ali Safa’at, 2006, Theory Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet I, Sekretariat Jendreral & Kepaniteraan Makamah Konstitusi RI, Jakarta.

M. Nasir. 2003. Hukum Acara Perdata, Djambatan, Jakarta.

Maria Farida Indrati S. 1998, Ilmu Perundang-undangan, Dasar-dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Jakarta.

Maruarar Siahaan, 2006, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta.

Moh. Mahfud MD., 2010, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta.

Ni’matul Huda dan Nazriyah, 2011, Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Udangan, Nusa Media, Bandung.

Nur Basuki Winarno, 2008, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Prenadamedia Group, Jakarta.

______, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Keenam, Kencana Pranadamedia Group, Jakarta.

Putera Astomo, 2018, Ilmu Perundang-undangan: Teori dan Praktik di Indonesia, Rajawali Pers, Depok.

Ridwan HR. 2008, Hukum Administrasi Negara. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Robert J. Kodoatie, 2005, Kajian Undang-Undang Sumber Daya Air, Andi, Yogyakarta.

______ dan Roestam Sjarief, 2008. Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu Edisi Revisi. Penerbit Andi.Yogyakarta.

______ dan Widiarto, 2016, Menjaga Kedaulatan Air, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Saldi Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.

Salim H.S dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajawali Pers, Jakarta.

Samsul Wahidin, 2016, Hukum Sumber Daya Air, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Sumardi dan Aditiya Mariati, 2007, Biologi Sel, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2005, Sosiologi Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

______ dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-13, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Yuliandri, 2010, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik, Rajawali Pers, Jakarta.

Artikel Jurnal, Majalah Hukum, dan Tesis

Andi Kasmawati, 2010, Implikasi Hukum Kebijakan Desentralisasi Dalam Hubungan Kewenangan Antartingkat Pemerintahan Negara Kesatuan, Tesis tidak diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Andi Syahwiah A. Sapiddin, 2018, Hak Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Air Untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat, Tesis tidak diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Ateng Syafrudin, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung.

Ayu Desiana, 2014, Analisis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Mengeluarkan Putusan Yang Bersifat Ultra Petita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, Majalah Hukum Forum Akademika Volume 25 Nomor 1.

Depri Libe Sonata, 2014, Metode Penlitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8 Nomor 1, Januari-Maret 2014, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Lampung.

Imam Koeswahyono, 2008, Hak Menguasasi Negara, Perspektif Indonesia Sebagai Negara Hukum, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 38, No.1, (Januari-Maret 2008).

Mariyadi Faqih, 2010, Nilai-Nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat, Jurnal Konstitusi Volume 7 Nomor 3 (Juni 2010), Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Nanang Sri Darmadi, 2011, Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2 (Agustus 2011), Semarang.

Rafiuddin, Penalaran Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Yang Diuji Lebih Dari Sekali (Studi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2003-2010), Tesis tidak diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Rezki Purnama Samad A. M. Yunus Wahid, Hamzah Halim, 2021, Urgensi Partisipasi Masyarakat terhadap Izin Usaha Pertambangan Pasir, AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 24, No. 1, (Mei 2021), Makassar

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan (telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Pengairan (telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6758

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.