URGENSITAS GBHN PASCA REFORMASI

Agus Setiawan

Sari


Strategi dalam menjalankan roda pemerintahan adalah mutlak adanya. Dengan strategi, jalannya pembangunan akan mempunyai peta jalan, arah, tujuan dan target yang akan dicapai oleh negara. Begitu pula sebaliknya tidak adanya target pembangunan, arah dan tujuan negara hanya akan membuat lingkaran yang terus berulang-ulang menghabiskan energi bangsa ini. Dengan pergantian periode kepemimpinan, kerap kali akan berganti target pembangunan. Sehingga bagi sebagian masyarakat menilai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) masih diperlukan. Sedangkan sekarang sistem pemerintahan negara Indonesia merupakan sistem Presidensiil, dengan multi partai. Kedudukan Presiden dengan MPR sederajat seperti yang sudah tertuang dalam amandemen UUD 1945. Tulisan ini akan memaparkan urgensitas GBHN, konsekuensi hukum manakala GBHN akan diterapkan kembali dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Ghoffar, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 Dengan Delapan Negara Maju, Jakarta : Kencana, 2009.

Bagir Manan, DPR,DPD dan MPR Dalam UUD 1945 Baru, FH UII press, Yogyakarta, 2003.

BAPENAS, Evaluasi Paruh Waktu RPJMN 2010-2014, Jakarta : Kementrian Perencanan Pembangunan Nasional, 2013.

Emil Salim, Revolusi Berhenti Hari Minggu: 70 Tahun Emil Salim, Jakarta: Kompas, 2000.

Hanif Nurcholis dan Djony Herfan, Perencanaan Partisipatif Pemerintah Daerah, Jakarta: Grasindo, 2009.

Hanta Yuda AR, Presidensialisme setengah hati dari dilema ke kompromi,Jakarta, PT. Gramedia, 2010.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/16/01/12/o0uhz8354-mahfud-md-tegaskan-indonesia-pasca-reformasi-punya-esensi-gbhn,diambil tanggal 19 Februari 2016

https://www.alinea.id/politik/fokus-jokowi-maruf-pada-nawacita-jilid-ii-b1U4h9dnK

https://indonesiabaik.id/infografis/visi-jokowi-maruf-amin-untuk-indonesia

Indonesia, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014, LN No. 244 Tahun 2014, TLN No. 5587, Pasal 1 Angka 6.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 25 Tahun 2004, LN No.104 Tahun 2004, TLN No.4421, Pasal 1.

Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, Civic Education: Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonsia Pasca Reformasi, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2009.

Koran Republika, Selasa, 12 Januari 2016.

Koran Kompas ,Sabtu 23 Januari 2016 ,Rubrik Opini, hal. 6, diakses 20 Februari 2016

Muhammad Hasbi Arbi, “UUD-1945 dan GBHN Sebagai Kendali Yuridis Dalam Pembangunan Nasional†Variasi : Vol. 4 No.12, Juni-Juli 2013.

M. Solly Lubis, Politik dan Hukum di Era Reformasi, Jakarta : Mandar Maju, 2000.

Ni’matul Huda, SH., M.Hum(Editor), Problematika Ketetapan MPR Dalam perundang-undangan Indonesia, FH. UII Press, Cet. Pertama Desember 2015.

Patrialis Akbar, Arah Pembangunan Nasional Menurut Undang-Undang Dasar, http://www.fhumj.org/berita_info/berita_detail/17, diakses pada 10 Januari 2016.

Ni’Matul Huda, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta : UII Press, 2007.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6756

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>