BUDAYA HUKUM ANTI - ECO SLAPP SEBUAH PERBANDINGAN HUKUM ANTARA INDONESIA DAN FILIPINA

Sardjana Orba Manullang, Yessy Kusumadewi, Iis Isnaeni Nurwanty, Andi Elrika Natsir, Diah Lestari

Sari


Keberadaan lingkungan merupakan salah satu tanggungjawab yang harus dilaksanakan manusia, sebab manusia dan makhluk hidup lainnya tidak bisa hidup tanpa lingkungan. Semakin meningkatnya pengetahuan dan teknologi, seharusnya diikuti juga dengan kemajuan tingkat kesadaran manusia terhadap lingkungan yang semakin terancam keberadaannya. Sayangnya, yang memiliki kesadaran hukum akan pentingnya menjaga lingkungan tidak pada semua orang, maka dalam usaha menjaga lingkungan seringkali ditemukan masalah seperti kriminalisasi atau yang dikenal dengan sebutan SLAPP. Tindakan SLAPP pada awalnya bisa dikatakan sebagai sebuah tindakan pembalasan berupa gugatan saja. Di Indonesia sendiri, tindakan SLAPP dapat berupa tindakan kekerasan, kriminalisasi (melalui proses pidana yang tidak layak atau dipaksakan), ancaman kekerasan (intimidasi) dan gugatan perdata. Salah satu tindakan SLAPP yang paling sering dilakukan adalah kriminalisasi dengan tujuan untuk menghambat atau menghalangi partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan haknya untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat. Konsep SLAPP di Filipina sendiri menjelaskan bahwa, suatu tindakan dikatakan SLAPP apabila seseorang (individu), organisasi non pemerintah, lembaga pemerintah atau para pekerja yang berpartisipasi dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui proses mekanisme hukum maupun tidak melalui proses mekanisme hukum, mengalami tindakan kekerasan, ancaman (intimidasi) dan kriminalisasi. Maraknya kasus SLAPP yang terjadi baik di Indonesia maupun di Filipina merupakan sebuah peringatan kepada semua pihak mulai dari masyarakat sampai kepada pemerintah untuk segera membentuk suatu kebijakan Anti Eco-SLAPP yang fokusnya untuk melindungi para pejuang lingkungan agar terhindar dari tindakan SLAPP yang sangat merugikan korban, dan terlebih lagi sebagai bentuk pencegahan kerusakan lingkungan yang akan terjadi cepat atau lambat apabila tidak segera ditangani.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Fiona Dobson, 2000, “Legal Intimidationâ€, sebagaimana dikutip oleh Josi Khatarina dalam “SLAPP in Indonesia: How It Takes Its Forms and How to Beat itâ€, (New York)

Payne, Dinah M. dan Cecily A. Rainborn. 2008. “Sustainable Development: The Ethics Support the Economicsâ€, dalam Thomas A. Easton, editor, Taking Sides: Clashing Views on Controversial Environmental Issues, (McGraw Hill Education, New York)

Raharjdo, Satjipto, 1991. “Ilmu Hukumâ€, (Citra Aditya Bakti, Bandung)

Publikasi Ilmiah

Sembiring, Raynaldo. 2019. “Merumuskan Peraturan Anti Strategic Lawsuit Againts Public Participation di Indonesiaâ€, (Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Vol. 3, No. 2,)

Manullang, S.O. 2021. Identification of Environmental Law Enforcement Strategies for the Millennial Generation (Publication Review Study). Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences, Vol 4 (3), 6472-6481

Manullang, S.O. 2021. Understanding the sociology of customary law in the reformation era: complexity and diversity of society in Indonesia. Linguistics and Culture Review, 5 (S3), 16-26

Windiani dan Farida Nurul. 2016. “Menggunakan metode etnografi dalam penelitian sosialâ€, (Dimensi, Jurnal Sosial Vol.9 No 2 November)

Dokumen Lain

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “Risalah RUU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidupâ€, (Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2009)

Nikhil Dutta, 2020, “SLAPPS in The Global South Features and Policy Responsesâ€, (International Center for Not-For-Profit Law (ICNL)

Internet

“A/CONF.151/26/Vol.I:Rio Declaration on Environment and Development†https://www.un.org/en/development/desa/population/migration/generalassembly/docs/globalcompact/A_CONF.151_26_Vol.I_Declaration.pdf diakses pada tanggal 27 Mei 2021 pukul 23.00 WIB

“Budi Pego Korban SLAPPâ€, http://walhijatim.or.id/2019/01/budi-pego-korba-slapp/ diakses pada tanggal 06 Mei 2021 pukul 23.30 WIB

“Ending GAG Lawsuits in Europe-Protecting Democracy and Fundamental Rights, https://www.ecpmf.eu/ending-gag-lawsuits-in-europe-protecting-democracy-and-fundamental-rights/ diakses pada tanggal 10 Juni 2021 pukul 00.12 WIB

“Hentikan Kriminalisasi warga wawonii, cabut izin tambang PT GKPâ€, https://www.jatam.org/hentikan-kriminalisasi-dan-proses-hukum-warga-wawonii-cabut-izin-tambang-pt-gkp/ diakses pada tanggal 2 Juni 2021 pukul 10.00 WIB

Istilah ini diciptakan oleh Profesor George W.Pring dan Dr. Penelope Canan, sebagaimana dikutip oleh Dwight H.Merriam dan Jeffrey A.Benson dalam tulisan “Identifying and Beating a Strategic Lawsuit Against Public Participationâ€, http://scholarship.law.duke.edu/ cgi/viewcontent.cgi?article=1214&context=delpf, hlm. 17, diunduh pada 31 Mei 2021 pukul 22.30 WIB

“Membela Lingkungan Hidup: memar Dihantam Kriminalisasiâ€, https://kavling10.com/2019/01/membela-lingkungan-hidup-memar-dihantam-kriminalisasi/ diakses pada tanggal 03 Juni 2021 pukul 20.15 WIB

“Saksi Ahli Digugat, Kebebasan Akademik Terancamâ€, https://icel.or.id/berita/saksi-ahli-digugat-kebebasan-akademik-terancam/ diakses pada tanggal 09 Juni 2021 pukul 00.02 WIB

“WALHI: Terjadi 146 Dugaan Kriminalisasiâ€, Walhi: Terjadi 146 Dugaan Kriminalisasi Sepanjang 2014-2019 (kompas.com) diakses pada 12 April 2021 pukul 23.20 WIB

Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 140)




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6755

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>