TINJAUAN KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK DI MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN FUNGSI BUDGETAIR DAN REGULEREND PAJAK

Natanael Ginting, Ferry Irawan

Sari


Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau kebijakan insentif pajak di masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2020 berdasarkan latar belakang dan fungsi pajak sebagai fungsi anggaran dan fungsi mengatur. Karya tulis ini menggunakan metode kualitatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil studi menunjukkan bahwa kebijakan insentif pajak mempunyai latar belakang sebagai salah satu stimulus dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dan salah satu upaya pemerintah untuk membantu UMKM dan berbagai sektor. Berdasarkan fungsi anggaran, hasil studi menunjukkan bahwa realisasi penerimaan perpajakan tahun 2020 hanya mencapai 89,25% dari target. Adapun kontribusi insentif pajak berpengaruh sebesar 22,1% terhadap penurunan realisasi penerimaan perpajakan tahun 2020. Berdasarkan fungsi mengatur, hasil studi menunjukkan bahwa kebijakan insentif pajak mempengaruhi pertumbuhan perekonomian Indonesia. Insentif pajak dapat meningkatkan konsumsi wajib pajak sehingga berdampak positif terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia. Adapun realisasi insentif pajak hingga akhir tahun 2020 hanya mencapai 76,5% dari target.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anitasari, M., & Soleh, A. (2015). Pengaruh Pengeluaran Pemerintah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi DI Provinsi Bengkulu. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 3, No. 2, 117-127.

Antaranews. (2021, Januari 7). Realisasi program PEN 2020 mencapai 83,4 persen. Diambil kembali dari ANTARANEWS.com: https://www.antaranews.com/infografik/1931780/realisasi-program-pen-2020-mencapai-834-persen#:~:text=Realisasi%20Program%20Pemulihan%20Ekonomi%20Nasional,atau%20mencapai%

Badan Pusat Statistik. (2020). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II-2020. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik. (2020). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III-2020. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik. (2021). Berita Resmi Statistik. Diambil kembali dari Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/pressrelease.html?katsubjek=11&Brs%5Btgl_rilis_i nd%5D=&Brs%5Btahun%5D=&yt0=Cari

Badan Pusat Statistika. (2021). Realisasi Pendapatan Negara. Diambil kembali dari Badan Pusat Statistika: https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html

Bandiyono, A., & Simbolon, D. J. (2019). Tinjauan Syarat Keadilan Vertikal dan Horizontal Wajib Pajak. Jurnal Demokrasi dan Otonomi, Vol. 17, No. 1, 19-24.

Bisnis.com. (2021, Maret 19). Survei BI : 87,5 Persen UMKM Indonesia Terdampak Pandemi Covid-19. Retrieved from Bisnis.com: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210319/9/1370022/survei-bi-875-persen-umkm-indonesia-terdampak-pandemi-covid-19

Hadiwardoyo, W. (2020). Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19. Baskara : Journal of Business & Entrepreneurship Vol.2, 83-92.

Hanoatubun, S. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia. Journal of Education, Psychology and Counseling, Vol. 2, No. 1, 146-153.

Hartono, M. E., & Setyowati, M. S. (2009). Hubungan Insentif Pajak dengan Iklim Investasi bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Sektor Industri Tekstil di Indonesia. Bisnis & Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi Vol.16, No.1, 8-12.

Irawan, G. K., Sumerthayasa, P. G., & Suardita, I. (2017). Efektivitas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bali. Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 01, 1-5.

Kementerian Keuangan. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan. (2021). APBN KITA. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Kesuma, A. I. (2016). Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty) Sebagai Upaya Optimalisasi Fungsi Pajak. Jurnal Ekonomi Keuangan, dan Manajemen, Vol. 12, No. 2, 270-280.

Maryanti, S., Netrawari, I. A., & Nuada, I. (2020). Pandemi Covid-19 dan Implikasinya Pada Perekonomian NTB. Jurnal Media Bina, Vol. 14, No. 11, 3497-3508.

Mose, N., Kibet, L., & Kiprop, S. (2019). The effect of county government expenditure on gross county product in Kenya: A panel data analysis. African Journal of Business Management, 428-437.

Octovido, I., Sudjana, N., & Azizah, D. F. (2014). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Baru (Studi Pada Dinas Pendaoatan Daerah Kota Batu Tahun 2009-2013). Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 15, No. 1, 1-7.

Pendit, I. L., Budiartha, I., & Widiati, I. (2021). Kebijakan Pemerintah Dalam Memberikan Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Kepada Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Jurnal Kontruksi Hukum, Vol. 2, No. 2, 418-423.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020. Jakarta: Sekretariat Negara.

Resmi, S. (2011). Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Rinaldi. (2019). Analisis Belanja Pajak (Tax Expenditure) Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Tax Ratio di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Ekonomi, Vol. 7, Edisi 14, 49-57.

Rusiadi, Aprilia, A., Adianti, V., & Verawati. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Stabilitas Ekonomi Dunia (Studi 14 Negara Berdampak Paling Parah). Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol. 5, No. 2, 173-182.

Safrina, N., Akhmad, S., & Savitri, A. A. (2020). "Menjaga Marwah" Insentif Perpajakan yang Berdampak Pada Penerimaan Pajak di Indonesia Tahun 2019. Jurnal Riset Terapan Akuntansi, Vol. 4, No 1.

Santoso, Y. I. (2020, Desember 02). Kata Kemenkeu terkait realisasi insentif perpajakan yang masih jauh dari pagu. Diambil kembali dari Kontan.co.id: https://nasional.kontan.co.id/news/kata-kemenkeu-terkait-realisasi-insentif-perpajakan-yang-masih-jauh-dari-pagu

Saragih, A. H. (2018). Pengaruh Penerimaan Pajak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing dan Perpajakan), Vol.3, No.1, 17-27.

Satya, V. E., & Dewi, G. P. (2010). Perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan dan Perannya Dalam Memperkuat Fungsi Budgetair Perpajakan. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol. 1, No. 1, 75-100.

Selvi, & Ramdhan, A. (2020). Kajian Kebijakan Pemberian Insentif Pajak dalam Mengatasi Dampak Virus Corona di Indonesia Tahun 2019. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, Vol. 3, No. 1, 96-100.

Suandy, E. (2006). Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Subarkah, J., & Dewi, M. W. (2017). Pengaruh Pemahaman, Kesadaran, Kualitas Pelayanan, dan Ketegasan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Sukoharjo. Jurnal Akuntansi dan Pajak, Vol. 17, No. 02, 61-72.

Universitas Airlangga. (2020, September 17). Optimalkah Pemanfaatan Insentif Pajak di Masa Pandemi. Diambil kembali dari Tax Center Universitas Airlangga: https://taxcenter.vokasi.unair.ac.id/2020/09/17/optimalkah-pemanfaatan-insentif-pajak-di-masa-pandemi/

Yamali, F. R., & Putri, R. N. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Journal of Economics and Business, Vol. 4, No. 2, 384-388.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6743

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.