Power Relations in Gender-Based Violence From the Criminological Aspect

Samantha Varania Ekasuci, Hana Faridah

Sari


Gender-based violence is more commonly assumed with women and girls than with men. Gender-based violence exists because of inequality in power relations and patriarchal culture embedded in society. Power can make a person feel entitled to act arbitrarily against others who are considered inferior. Behavior based on this kind of thinking allows a person to be violent towards others. Furthermore, this paper explains various theories of the crime of sexual violence when examined from a criminological perspective. The research method used in this paper is normative juridical through a case-based approach and legal system. The sources used include primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Abdulsyani, (1987), Sosiologi Kriminalitas, Bandung: CV. Remadja Karya

Alam dan Ilyas, Amir, (2010), Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi Books

Atmasasmita Romli, (1992), Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Refika Aditama

Gosita Arif, (1983), Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan Edisi Pertama, Jakarta: Akademika Pressindo

Khusnaeny Asmaul, (2018), Membangun Akses Ke Keadilan Bagi Perempuan Korban Kekerasan: Perkembangan Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP), Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Poernomo Bambang, (1988), Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia

Saleh Roeslan, (1983), Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Cet-III, Jakarta:Aksara Baru

Santoso Topo dan Eva Achjani Zulfa, (2004), Kriminologi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Saparinah dan Soemarti P, Identitas Gender dan Peranan Gender, Dalam Buku Kajian Wanita Dalam Pembangunan oleh T.O, Ihromi (Penyunting), Jakarta

Tong, R.P, (1998), Feminist Thought: Pengantar Paling Komprehensif kepada Aliran Utama Pemikiran Feminis (terj.), Yogyakarta: Jalasutra

Wahid Abdul & Muhammad Irfan, (2001), Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, Bandung: PT. Refika Aditama

Jurnal

Afni Nur, Suhairi, (2021), Pemahaman Mahasiswa Terhadap Kekerasan Seksual di Kampus, Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, Vol. 20, No. 1, 2021

Damaiana & Saputri, (2013), Telaah Kriminologis Pelecehan dan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Jurnal UNS: Recidive, Volume 2

Faisal Yusuf, “Pengantar Kriminologiâ€, https://adoc.tips/queue/teori-penyebab-kejahatan.htmldiakses pada 30 Desember 2021

Internet

Adi Permana, Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Berbasis Gender https://www.itb.ac.id/news/read/57759/home/pencegahan-dan-penanggulangan-kekerasan-berbasis-gender diakses pada 30 Desember

Analisis Gender dalam Pengelolaan Konflik Sumber daya Hutan, https://elearning.menlhk.go.id/pluginfile.php/854/mod_resource/content/1/analisis%20gender/pengertian gender.html, Diakses pada 17 Desember 2021

Pulih, Memahami Kekerasan Berbasis Gender, http://yayasanpulih.org/2021/02/memahami-kekerasan-berbasis-gender/ diakses pada 27 Desember 2021

Lain-Lain

Peraturan Rektor Universitas Islam Negeri Mataram Nomor 2355 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Kekerasan Seksual di Universitas Islam Negeri Mataram




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i2.6273

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.