PELAKSANAAN SIDANG VIRTUAL DIMASA PANDEMI COVID-19 OLEH PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BARRU
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Al. Wisnubroto, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, 2004.
Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta, 2013.
Ansorie Sabuan, Hukum Acara Pidana, Bandung: Angkasa, 1990.
Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Coky T.N. Sinambela, dkk, Hukum Acara Pidana Dari Segi Pembelaan, Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri, 2010.
Irwansyah, Penelitian Hukum "Pilihan Metode dan Praaktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.
Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.
Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, Malang: UMM Press, 2004.
M. Syukri Akub dan Baharuddin Badaru, Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta: Penerbit Rangkang Education, 2013.
M. Taufik Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Pustaka Kartini, 1985.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan PErsidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektonik.
R. Subekti, dan R. Tjitro Sudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita, 1992.
Waluyadi, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana (Sebuah Catatan Khusus), Bandung: Mandar Maju, 1999.
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5705
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.