POLITIK HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA (TUN)

Authors

  • Andri Wahyudi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4923

Abstract

Politik hukum hadir di titik perjumpaan antara realisme hidup dengan tuntutan idealisme. Politik hukum menyangkut sebuah cita-cita atau harapan, maka terdapat visi hukum yang ditetapkan terlebih dahulu yang kemudian bentuk dan isi hukum dibangun untuk mewujudkan visi tersebut. Urgensi keberadaan peradilan administrasi dalam mewujudkan Negara hukum mendorong pemerintah untuk membentuk sistem hukum dibidang peradilan administrasi, yakni melalui pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang merupakan fondasi bagi pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Pada penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diadakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada rakyat percari keadilan, yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Secara prinsip, suatu negara diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia warga negaranya.

References

Buku:

Abdul Latif dan Hasbi Ali, Politik Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Bernard L. Tanya, Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2011).

Effendie Lotulung Paulus, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group, 2016).

Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, (Yogyakarta, Liberty, 1992).

Paulus Effendi Lotulung, Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan, (Jakarta: Salemba Humanika, 2013).

Prints Darwin, Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Djambatan, 1989).

Riawan Tjandra, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2005).

Rozali Abdullah, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Cet. 3, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994).

S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2011).

S.F. Marbun., et.al, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara “Perkembangan Tipe Negara Hukum dan Peranan Hukum Administrasi Negara di Dalamnya”, (Yogyakarta: UII Press, 2002).

Salman Otje dan Damian Eddy (Editor), Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis Mochtar Kusumaatmadja, (Bandung: Alumni, 2002).

Sujata Antonius dan Surachman RM., Ombudsman Indonesia ditengah Ombudsman Internasional Sebuah Antologi, Komisi Ombudsman Nasional, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).

Yuslim, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).

Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).

Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Published

2021-02-28

Citation Check