MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT UNTUK MENJALANKAN 3 M (MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN DAN MENJAGA JARAK)

Fakhlur Fakhlur

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum masyarakat dalam menjalankan protokol 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) yang mana hal tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus corona semakin meluas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kesadaran seseorang tentang hukum ternyata tidak serta merta membuat seseorang taat pada hukum karena banyak indikator-indikator sosial lain yang mempengaruhinya. Ketaatan hukum merupakan dependen variabel maka untuk membangun masyarakat patuh hukum perlu dicari independen variabel atau intervening variabel agar program Pemerintah yang menghendaki terciptanya masyarakat sadar hukum hasilnya dapat dilihat dalam bentuk ketaatan masyarakat tersebut pada hukum itu sendiri, sehingga tidak diperlukan alat pemaksa (kekuasaan cq. Polisi) yang membuat masyarakat takut agar mereka patuh pada hukum. Membangun masyarakat yang sadar hukum merupakan hal penting yang diharapkan akan membentuk dan menjadikan masyarakat menjunjung tinggi institusi/aturan sebagai pemenuhan kebutuhan dan pengharapan akan ketaatan dan ketertiban.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Achmad Ali dan wiwie Heryani, 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta: kencana.

https://www.kemkes.go.id/resources/download/info-terkini/COVID 19/TENTANG%20NOVEL%20CORONAVIRUS.pdf, diakses pada hari senin, 18 Januari 2021.

http://umg.ac.id/index.php/opini/6, irus COVID-19: Penyebab dan Penyembuhan Oleh Sestiono Mindiharto, S.Psi., M.Kes (Ka Prodi Kesehatan Masyarakat UMG), diakses pada hari senin, 18 Januari 2021.

https://www.unicef.org/indonesia/sites/unicef.org.indonesia/files/2020-05/COVID-19-dan-Anak-anak-di-Indonesia-2020_1.pdf.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/18/15463331/update-bertambah-9086-kasus-covid-19-indonesia-kini-917015-orang?page=all, diakses pada hari senin, 18 Januari 2021.

https://covid19.go.id/, diakses pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Marwan Mas, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Penerbit Ghaila Indonesia.

Pudjo Utomo, Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Menuju Green City, Nurani Hukum. Vol. 1 No. 1 Desember 2018.

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soerjono Soekanto, 2002, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto. 1981. Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni.

Sudikno Mertokusumo, 1981, Menigkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Edisi Pertama Yogyakarta: Liberti.

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Zainudi Ali, 2007, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4914

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>