IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Analisis mengenai Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Perempuan di Kabupaten Brebes)

Irma Maulida

Sari


Kajian ini mengangkat hal-hal yang berkaitan dengan pekerja perempuan seperti perjanjian kerja, upah pekerja, hak khusus pekerja perempuan, jaminan sosial pekerja, dan serikat pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Tenaga Kerja Wanita di Brebes dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat perlindungan tenaga kerja wanita di Brebes. Penelitian dilakukan di beberapa perusahaan di Brebes, penentuan sampel untuk masing-masing perusahaan menggunakan teknik purposive sampling, sedangkan pengambilan sampel dilakukan pada pekerja snowball sampling. Hasil analisis ketiga perusahaan yang digunakan dalam penelitian ini menemukan lima variabel yang menjadi objek penerapan perlindungan pekerja perempuan, yaitu perjanjian kerja, upah pekerja, hak khusus pekerja perempuan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan serikat pekerja. Berdasarkan analisis ditemukan beberapa faktor penghambat yang muncul dari pihak ketiga seperti pemerintah daerah yang belum mengadopsi kebijakan khusus tentang pekerja perempuan, pengusaha masih mementingkan perlindungan kepentingan pribadi sehingga perusahaan dapat sekaligus menggunakan peraturan, yaitu perempuan pekerja. masih takut minta haknya, dalam pelaksanaan perlindungan hak keselamatan dan kesehatan kerja baru sedikit perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial karyawan, pembentukan serikat pekerja, tidak semua perusahaan membentuk serikat, tetapi ada perusahaan yang sudah membentuk serikat pekerja meskipun pekerja tidak aktif lagi. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa implementasi perlindungan tenaga kerja perempuan di Brebes belum maksimal dapat berjalan dengan baik pada semua variabel penelitian.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Amirudin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ashshofa, Burhan, 2004, Metode Penelitian Hukum, PT Asdi Mahasatya, Jakarta.

Asikin, Zainal, 2006, Dasar-Dasar Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Asyhadie, Zaeni, 2007, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Djumialdji, F.X., 1997, Perjanjian Kerja, Bumi Aksara, Jakarta.

El-Muhtaj, Majda, 2007, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Kencana, Jakarta.

Fauzan, Muhammad, 2006, Hukum Pemerintahan Daerah (Kajian tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah), UII Press, Yogyakarta.

Halim, A. Ridwan, 1990, Hukum Perburuhan dan Tanya Jawab, Cet. II, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hermawan, Asep, 2004, Kiat Praktis Menulis Skripsi, Tesis dan Disertasi untuk Konsentrasi Pemasaran, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Husni, Lalu, 2006, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Jehani, Libertus, 2007, Hak-Hak Pekerja bila di-PHK, Visi Media, Tangerang.

Kartasapoerta, G, 1992, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila, PT. Sinar Grafika, Jakarta.

Khakim, Abdul, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Manan, Bagir, 1994, Hubungan antara Pusat dan Daerah menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Manulang, Sendjun, 2001, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Moleong, Lexy, 2004, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

M. Hadjon, Philipus, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Naning, Ramdlon, 1983, Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia, Liberty, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.

----------------------, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.

Rini, Indrati, Modul Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara dan Desentralisasi, 2011, Pascasarjana, UNSOED.

Rusli, Hardijan, 2004, Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sabarno, Hari, 2008, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jakarta.

Sarundjang, Sinyo H, 2000, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Soejito, Irawan, 1990, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1993, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitjo, 1986, Metodologi Penelitian Hukum, Sinar Baru, Bandung.

Suharyoto, 2010, Modul Diklat Pengawas Ketenagakerjaan Norma Perlindungan Pekerja Perempuan, Kementerian dan Transmigrasi R. I., Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2003, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.

Sunggono, Bambang dan Aries Harianto, 2009, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju, Bandung.

Sutopo, H.B, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Warrasih, Esmi, 2005, Pranata Hukum Suatu Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru Utama, Semarang.

WEBSITE

Aria Herjon. Konsep Negara Hukum Pemisahan Kekuasaan. www.scribd.com. diakses tanggal 22 Maret 2011.

http://www.muchtarpakpahan.com/2010/02/welfarestate-di-indonesia.html.

diakses tanggal 25 Maret 2011.

http://www.bunghatta.ac.id/artikel-237-2-perspektif-fungsi-pengawasan-komisi-yudisial-pasca-putusan-mahkamah-konstitusi-mk-nomor-005_puu-iv_2006.html. diakses tanggal 12 Juli 2011.

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3754/1/fkm-kalsum.pdf.

diakses tanggal 17 Juli 2011.

http://www.ccde.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=301:dimana-hak-hak-pekerja-perempuan&catid=1:lensa&Itemid=2 diakses tanggal 19 Juli 2011.

http://www.suaramerdeka.com diakses tanggal 19 Juli 2011.

http://kamusbahasaindonesia.org/perempuan#ixzz1RrQ5DL2F diakses tanggal 19 Juli 2011.

Peraturan PerUndang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4897

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>