KOORDINASI PPNS BEA CUKAI DAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4893Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk koordinasi yang dilakukan oleh PPNS Bea Cukai dan Penyidik Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk koordinasi yang dilakukan oleh PPNS Bea Cukai dan penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan adalah pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan penyampaian hasil penyidikan dari PPNS ke penyidik Polri baik secara lisan maupun tertulis. Sementara pelaksanaan pengawasan penyidikan dapat dilakukan dalam bentuk bantuan penyidikan yang berupa bantuan taktis berupa personil maupun peralatan penyidikan, bantuan teknis penyidikan, bantuan pemeriksaan ahli dalam rangka pembuktian secara ilmiah, dan bantuan upaya paksa.
References
Andi Sofyan dan Nur Azisa, 2016. Hukum Pidana, Makassar: Pustaka Pena Press.
Calvin Ramadhan, 2017. Koordinasi Antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Dengan Penyidik Polri Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Ekspor Ilegal Pasir Timah, Bandar Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Eny Kusdarini, 2011. Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Yogyakarta: UNY Press.
H. Ali Zainuddin, 2009. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
https://m.hukumonline.com/berita/baca/hol15104/belum-perlu-memperluas-wewenang-ppns/ Diakses Pada Hari Senin, 28 September 2020 Pukul 12.25 WITA.
Jimly Asshiddiqie, 2000. Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Mappi.
Inu Kencana, 2001. Sistem Pemerintahan Indonesia, Bandung: Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri.
Kadarudin, Mengenal Riset dalam Bidang Ilmu Hukum: Tipologi, Metodologi, dan Kerangka, Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2020.
M. Syukri Akub dan Baharuddin Badaru, 2013. Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta: Penerbit Rangkang Education.
Nur Basuki Winanmo, 2008. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta: Laksbang Mediatama.
Soufnir Chibro, 1992. Pengaruh Tindak Pidana Penyelundupan Terhadap Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.