REFORMA AGRARIA DAN PENANGANAN SENGKETA TANAH
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4892Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status tanah yang menjadi objek sengketa dan menganalisis aturan hukum dikaitkan dengan peran Pemerintah Daerah mendukung reforma agraria dalam penyelesaian sengketa tanah. Lokasi penelitian di Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah sosio-legal yang dijelaskan secara deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan, dimana para pihak yang bersengketa memiliki hubungan kekeluargaan. Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dalam pelaksanaan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria telah berkontribusi dalam menekan jumlah sengketa kepemilikan hak atas tanah di Kabupaten Jeneponto, hal ini dapat dilihat dari jumlah kasus sengketa tanah yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jeneponto mengalami penurunan sejak tahun 2017 sampai tahun 2020.
References
Ahmad Nashih Luthfi. Reforma Kelembagaan Dalam Kebijakan Reforma Agraria Era Joko Widodo Jusuf Kalla Institutional Reform for Agrarian Reform Policy in the Era of Joko Widodo-Jusuf Kalla's Reign. Bhumi Vol. 4 No. 2 November 2018.
Arto, A. Mukti, Mencari Keadilan, Kritik, dan Solusi Terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001.
Asmawati, Mediasi Salah Satu Cara dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Maret 2014.
Dessy, dkk., Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat dalam Kebijakan Penataan Aset Reforma Agraria. Jurnal Kertha Patrika, Vol. 41, No. 3 Desember 2019.
Ferry Riawan, dkk, Wujud Penatagunaan Tanah Dalam Reforma Agraria Yang Berkeadilan dan Berkelanjutan. Jurnal Jurnal Akrab Juara Volume 4 Nomor 5 Edisi Desember 2019.
Gunawan Wiradi, Seluk Beluk Masalah Agrarian: Reforma Agrarian dan Penelitian Agrarian. Stpn Press. Yogyakarta, 2009.
Herlina Ratna Sambawa Ningrum. Analisis Hukum Siste Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum. Volume I No.2 Mei-Agustus 2014.
Heru Nugroho, Menggugat Kekuasaan Negara, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2001.
https://www.atrbpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/hilangkan-sengketa-konflik-dengan-percepat-pelaksanaan-reforma-agraria-94576pada diakses 13 Januari 2020.
https://nasional.kontan.co.id/news/sepanjang-2019-kemterian-atrbpn-tangani-3230-kasus-sengketa pertanahan diakses 26 Maret 2020.
Kadarudin, Mengenal Riset dalam Bidang Ilmu Hukum: Tipologi, Metodologi, dan Kerangka, Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2020.
Mertokusumo dalam (Nia Kurniati) Mediasi-Arbitrase”Untuk Penyelesaian Sengketa Tanah.
Mochammad Tauchid dalam (Reko dan Rio). Alternatif Penyelesaian Konflik Agraria (Suatu Telaah Dalam Perspektif Reforma Agraria Dan Pembangunan Berkelanjutan. Prosiding Seminar Hukum dan Publikasi Nasional (Serumpun) I, 2019.
Muhammad Ilham Arisaputra, Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Yuridika: Volume 28 No 2, Mei - Agustus 2013.
Nuriyanto, Urgensi Reforma Agraria; Menuju Penataan Penggunaan Tanah Yang Berkeadilan Sosial. Jurnal Rontal Pkn Vol. 6/No.1 April 2020.
Rusmadi Murad Dalam (Estevina Pangemanan). Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Jurnal Lex Privatum, Vol.I/No.4/Oktober/2013.
Sarah D.L. Roeroe, Penegakan Hukum Agraria dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Proses Peradilan. Varia Peradilan. Vol I/No.6/Oktober-Desember 2013 Edisi Khusus.
Suparjo Sujadi. Masalah-Masalah Hukum Aktual Dalam W Acana Reformasi Agraria Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun Ke-37 No. I, 2007.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.