BENTUK DAN MEKANISME PERLINDUNGAN HUKUM ATAS SUMBER DAYA PERIKANAN DI INDONESIA

Mansur Armin Bin Ali

Sari


Tulisan ini menganalisis tentang bentuk dan mekanisme perlindungan hukum atas sumber daya perikanan dari praktek IUU fishing dalam sistem hukum di Indonesia. Tipe penelitian ini adalah socio-legal research. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen dan studi kepustakaan (literature studies). Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum atas sumberdaya perikanan dari praktik IUU Fishing dalam sistem hukum di Indonesia adalah dengan melakukan tindakan yang komprehensif dan terintegrasi dengan sistem Monitoring (pemantauan), Controlling (pengawasan), and Surveillance (pengendalian) di wilayah perairan Indonesia. Sedangkan mekanisme perlindungan hukum atas sumberdaya perikanan dari praktik IUU Fishing adalah dengan cara mengelola sumberdaya perikanan di perairan Indonesia agar tidak rusak karena penangkapan yang berlebihan dan mendukung pengelolaan sumberdaya perikanan di laut lepas. Indonesia melakukan pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap kapal ikan asing yang melakukan IUU fishing di perairannya.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jimly Asshidiqie, Pengantar Hukum Tata Negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

Johan Iskandar, Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Mangrove, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hutan Mangrove, 29-30 Agustus, Lampung. 2001.

Kadarudin, Antologi Hukum Internasional Kontemporer, Deepublish, Yogyakarta, 2020.

Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Formaci Press, Semarang, 2021.

Laporan Akhir Tim Analisis dan Evaluasi Hukum di Bidang Perikanan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2015.

Luky Adrianto, Implementasi Code of Conduct for Responsiblin Fisherias Dalam Perspektif Negara Berkembang, Jurnal Hukum Internasional (Indonesia Journal of International Law), Jakarta, Volume 2 Nomor 3, 2005.

Mansur Armin Bin Ali, et.al., State Authorization to Fishery Resources in Indonesia: Management and Conservation Effort, Journal of Law, Policy and Globalization, Vol. 73, 2018.

Mansur Armin Bin Ali, et.al., Implementation of Fisheries Resources Protection from Illegal Unreported and Unregulated Fishing Practices, Scholars International Journal of Law, Crime and Justice, Vol. 3, No. 11, 2020.

Mochtar Kusumaatmadja, Bunga Rampai Hukum Laut, Bina Cipta, Bandung, 1987.

Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku III Regional, Rosda Offset, Bandung, 1982.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2005.

Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Kedaualatan Negara di Forum Pengadilan Asing, Alumni, Bandung, 1994.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4805

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>