PERLINDUNGAN PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN OLEH FASILITAS KESEHATAN BPJS DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO. 71 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Balqis Mar’atus Sholehah, U. Sudjana, Aam Suryaman

Sari


Kesejahteraan sosial merupakan bangunan dasar bagi setiap negara dalam membangun dan memberikan perlindungan kepada segenap bangsanya. Salah satu unsur kesejahteraan umum sekaligus hak asasi manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yaitu kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik dibentuk dengan Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial nasional. Faktanya dalam pemberian pelayanan kesehatan oleh salah satu fasilitas kesehatan yang berada di Kota Bandung yaitu Rumah Sakit, masih terdapat pasien peserta BPJS yang belum terpenuhi haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. Permasalahan yang sering terjadi yaitu kelangkaan obat yang telah dijamin dalam Daftar Obat Esensial (DOEN) serta keterlambatan pelayanan kesehatan oleh petugas kesehatan di salah satu Rumah Sakit X di Kota Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang pemberian pelayanan kesehatan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS dan perlindungan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu metode penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberian pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta BPJS di rumah sakit dan puskesmas belum sepenuhnya memadai, hal ini dapat dilihat dari tidak terpenuhnya hak yang dimiliki pasien untuk medapatkan obat dan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien, sesuai dengan Pasal 13 UU BPJS memiliki kewajiban memberikan manfaat kepada seluruh peserta untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya, serta Permenkes No.71 Tahun 2013 Pasal 13 ayat 1 bahwa manfaat jaminan kesehatan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Hal ini Rumah Sakit bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas kesehatan terhadap pasien peserta BPJS.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Azrul Anwar, Pengantar Administrasi Kesehatan, Jakarta: Binarupa Aksara, 2010

Desriza Ratman, Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktek Kedokteran dan Malpraktek Medik, Bandung: Keni Media, 2014.

Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Untuk Perumahsakitan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Sudjana, Tanggung Jawab Pemerintah dan Obat Murah, Bandung: Keni Media, 2018.

Sulastomo, Sistem Jaminan Sosial Nasional Mewujudkan Amanat Konstitusi, Jakarta:PT Kompas Media Nusantara, 2011.

Veronika Komalawati, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Bandung:PT Citra Aditya Bakti, 2002.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ke IV

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasiaan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Sumber lain:

https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2017/27, diakses pada 13 September 2019, 7:33 WIB.

“Pelayanan RSUDâ€, https://www.lapor.go.id/laporan/detil/pelayanan-rsud-26, diakses pada 31 Juli 2019, 10:27 WIB.

“Kelangkaan Obat Sulfalazine di RS negaraâ€, https://www.lapor.go.id/laporan/detil/kelangkaan-obat-sulfasalazine-di-rs-negara, diakses pada 18 Juli 2019, 9:15 WIB.

“Keberadaan Obat Deferoxamine Yang Langkaâ€, https://www.lapor.go.id/profil/1776614, diakses pada 18 Juli 9:19 WIB.

“Hak dan Kewajibanâ€, https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2017/27, diakses pada 10 Juli 2019, 15:18 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i1.3275

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>