PREVENTING OF EARLY MARRIAGE AUDIO CLIP (PEMAC) UNTUK MENCEGAH FENOMENA PERKAWINAN USIA DINI PADA ANAK PEREMPUAN DILINGKUNGAN PONDOK PASANTREN DI MADURA

Astria Yuli Satyarini Sukendar, Amanda Raissa, Michael Michael

Sari


Maraknya fenomena perkawinan usia dini yang terjadi di lingkungan pondok pesantren khususnya di daerah Madura, Jawa Timur, merupakan salah satu masalah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Presentasi perkawinan usia dini di Kabupaten Bangkalan, angka pasangan yang menikah di bawah usia 20 tahun tercatat sebanyak 23,25%. Di Kabupaten Sumenep tercatat 41,72% yang usia kawin pertamanya kurang dari 20 tahun. Sedangkan di Pamekasan sebesar 19,39%, dan Sampang angkanya sebesar 17,47%. (data BAPPEDA Jawa Timur).Dengan adanya perkawinan usia dini ini akan menyebabkan hilangnya hak anak khususnya pada anak perempuan, atas hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orang tua. Resiko anak perempuan yang telah melakukan perkawinan usia dini menyebabkan kondisi anak tersebut akan rawan terjadi gangguan mental seperti down syndrome serta berisiko mendapatkan berbagai masalah kesehatan, emosional, dan sosial jika dibandingkan mereka yang lahir dari pernikahan usia matang dan bahagia. Juga menyebabkan kondisi psikis yaitu dapat menyebabkan trauma dan krisis percaya diri, kemudian emosi tidak berkembang dengan matang. Tujuan utama dari penulisan ini adalah agar berkurangnya keinginan anak perempuan di Pondok Pesantren khususnya wilayah Madura untuk menikah di usia dini. Juga untuk melindungi anak-anak perempuan agar tidak dipaksa untuk melakukan perkawinan usia dini. Serta menciptakan kesadaran terhadap masyarakat mau pun lingkungan agar tidak melakukan perkawina dini karena perkawinan dini memiliki dampak negatif terhadap kedua pasangan terutama perempuan, juga jalannya kehidupan berkeluarganya nanti. Metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis adalah metode pendekatan empiris yuridis, yaitu dimana penulis mencari, menggali, dan menemukan fakta-fakta serta kenyataan yang ada di dalam masyarakat dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Afifah, Wiwik, ‘Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia’, Jurnal Hukum DiH Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, 14 (2018), 54

‘Angka Nikah Usia Muda Di Jatim Tinggi’ [accessed 11 June 2019]

Bagong, Suyanto, Masalah Sosial Anak (Jakarta: Prenademia Grup, 2010)

Peta Jalan (Roadmap) Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022

Syahrul, Mustofa, Hukum Pencegahan Pernikahan Dini ‘Jalan Baru Melindungi Anak’ (Guepedia.com)




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i2.2601

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>