KEBIJAKAN FORMULASI PENJATUHAN SANKSI PIDANA MINIMUM DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Sugali Sugali

Sari


Adil atau tidak, benar atau salah suatu putusan pengadilan, terletak di tangan hakim. Sering kali, dalam menangani suatu perkara sampai pada putusan akhir, hakim tidak cermat dalam melihat berbagai hal terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebijakan formulasi penjatuhan sanksi pidana minimum dalam kasus tindak pidana korupsi dan penerapan kebijakan formulasi sanksi pidana minimum oleh hakim dalam penjatuhan putusan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Metode penelitian paradigma postpositivisme, yuridis normatif, penelitian pustaka melalui pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, tersier, penelitian empiris melalui pengisian kuisioner, teknik wawancara. Hasil penelitian kebijakan formulasi penjatuhan sanksi pidana minimum dalam kasus tindak pidana korupsi terdapat dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Penerapan penjatuhan sanksi pidana dibawah batas minimum khusus dalam kasus tindak pidana korupsi oleh hakim ternyata ada dan pertimbangannya adalah karena kerugian negara tidak terlalu besar.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, cet.8, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014

Bambang Sugono, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998

Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2005

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung, 2005

-------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cet.3, Kencana, Jakarta, 2011

-------, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Disertasi, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1994

-------, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, cet. 4, Kencana, Jakarta, 2014

-------, Pembaharuan Hukum Pidana (Dalam Perspektif Kajian Perbandingan), Citra Aditya, Bandung, 2005

Bismar Siregar, Hukum Hakim dan Keadilan Tuhan, Gema Insani Press, Jakarta, 1995

Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, cet.5, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004

Darwan prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Efi Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi, Penerbit Solusi Publishing, Jakarta 2010

Eva Achjani Zulfa, Gugurnya Hak Menuntut; Dasar Penghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010

Firman Wijaya, Peradilan Korupsi Teori dan Praktik, Penaku bekerjasama dengan Maharini Press, Jakarta, 2008

H.R Abdussalam, Adri Desasfuryanto, Sistem Peradilan Pidana, cet.3, PTIK, Jakarta, 2012

J.E. Sahetapy, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Setara Press, Malang 2009

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet.2, Bayumedia, Malang, 2006

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Kompilasi Aturan Bidang Teknis dan Menejemen Perkara Mahkamah Agung RI, Sekretariat Kepaniteraan MA, Jakarta, 2017

Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami untuk Membasmi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2006

Komisi Yudisial RI, Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, Dan Masyarakat Indonesia : Studi Sosio-Legal, Sekjen Komisi Yudisial RI, Jakarta, 2017

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 1995

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana; Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya, cet.1, Alumni, Bandung, 2007

M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, ed. 2, cet. 6, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Mahmutarom, HR, Rekonstruksi Konsep Keadilan, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 2016

Mardjono Reksodiputro, Menyelaraskan Pembaruan Hukum, cet. 1, Komisi Hukum Nasional, Jakarta, 2009

Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (UU No.31 Tahun 1999), Mandar Maju, Bandung 2001

Marwan Mas, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Bogor, 2014

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, cet. 9, Rineka Cipta, Jakarta, 2015

Muladi, Hal-Hal Yang Harus Dipertimbangkan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Dalam Rangka Mencari Keadilan Dalam Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995

Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta, 1985

Pontang Moerad, Pembentukan Hukum melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Press, Malang, 2009

Roeslan Saleh, Mengadili Sebagai Pergulatan Kemanusiaan, Aksara Baru, Jakarta, 1979

Rusli Muhammad, Kemandirian Pengadilan Indonesia, cet. 1, UII Press, Yogyakarta, 2010

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1983

--------, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Sudarminto, Politik Hukum Pengaturan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Deepublish, Yogyakarta, 2016

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2006

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2008

--------, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996

Teddy Asmara, Budaya Ekonomi Hukum Hakim, Fasindo, Semarang, 2011

Widodo Dwi Putro, Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, cet.6, Refika Aditama, Bandung, 2014

Zainal Arifin Hoesein, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Imperium, Yogyakarta, 2013




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i1.2004

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>