PERJANJIAN INTERNASIONAL OLEH DAERAH SEBAGAI WUJUD IMPLEMENTASI KEWENANGAN DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Azhary, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-unsurnya. Jakarta: UI Press, 1995, Hlm 23.
Agusman, Damos Dumoli. Hukum Perjanjian Internasional : Kajian Teori Dan Praktik Indonesia. Bandung : PT. Refika Aditama, 2010, Hlm 20.
Buntoro, Kresno. Lintas Navigasi Di Nusantara Indonesia. Jakarta : PT. Grafindo Persada.2014, Hlm 15.
Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah, Revisi Tahun 2006, Jakarta, Hlm. 20.
Danim. Sumber Daya Manusia. Grafindo Persada: Jakarta. 2004, Hlm 19.
Suharto, Edi. Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Alfabeta: Bandung, 2008, Hlm 25.
Islamy, M. Irfan. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Bumi Aksara: Jakarta, 2002, Hlm 34.
I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional Bagian I, Bandung: Penerbit CV Mandar Maju, 2002, Hlm. 1
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 Perjanjian internasional
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i1.2003
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.