PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PELAYANAN AIR BERSIH (Studi di PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon)

Suharyadi Suharyadi

Sari


Air bersih merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pemerintah memberikan pelayanan berupa perusahaan air minum (PDAM). Masyarakat sebagai konsumen air minum mengeluhkan pelayanan PDAM karena kualitas air yang keruh dan berbau yang tidak memenuhi standar kesehatan untuk dikonsumsi. Permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih oleh PDAM yaitu bagaimana proses penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan ketentuan hukum undang-undang perlindungan konsumen dan penyelesaian hukum yang dilakukan oleh PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon berkenaan dengan terjadinya kelalaian. Penelitian bertujuan untuk memahami dan mengkaji perwujudan konstruksi perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih oleh PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon berdasarkan norma hukum Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan harapan dapat menjadi tolok ukur keilmuan untuk pengembangan disiplin ilmu hukum dan kebijakan publik. Metode penelitian dilakukan secara pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan khususnya UUPK serta dokumen yang terkait dengan perlindungan konsumen air bersih, serta didukung dengan wawancara kepada konsumen air bersih di Kabupaten cirebon dan Pejabat PDAM Tirta Jati.

Hasil penelitian menunjukkan UUPK telah mengatur hak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha, sesuai Pasal 19 UUPK pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen tidak hanya sebatas uang atau barang bahkan perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan akibat mengkonsumsi air minum yang tercemar.

Berkenaan dengan terjadinya kelalaian PDAM terhadap konsumen, PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon telah membebaskan pembayaran biaya berlangganan bulanan pada bulan berikutnya atau sesuai dengan permintaan pelanggan.

Disarankan agar ditinjau kembali ketentuan BPSK dalam UUPK, karena keputusan majelis menurut Pasal 56 ayat (2) masih dimungkinkan untuk diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri oleh pihak yang tidak puas. Padahal sesuai Pasal 54 ayat (3) putusan BPSK bersifat final dan mengikat, karena BPSK dibentuk untuk menyelesaikan sengketa konsumen yang nilai tuntutannya kecil. Kepada Pemerintah, agar pendekatan anggaran pembangunan prasarana air minum yang berbasis proyek dan negosiasi sudah waktunya diubah menjadi anggaran prioritas yang mengedepankan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Kepada PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon untuk mengadakan perawatan peralatan distribusi air minum agar tercemarnya air dapat diminimalisir, bila dimungkinkan diadakan penggantian peralatan yang sudah tidak layak demi pelayanan yang baik baik konsumen.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Achmad Tirtasudiro, 1997, Pembangunan Ekonomi Nasional. PT. Inter Masa. Jakarta.

Adi Suryadi Culla, 1999, Masyarakat Madani Pemikiran, Teori, dan Relevansi dengan Cita-Cita Reformasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Az. Nasution, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.

Abdul Halim, 2002, Ekonomi Pembangunan. Penerbit Ekonigia. Yogyakarta.

Achmad Ali, 2002, Keterpurukan Hukum Di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), Ghalia Indonesia, Jakarta.

__________ , 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), PT Toko Gunung Agung Tbk, Jakarta.

__________, 2008, Menguak Realitas Hukum, Prenada Media, Jakarta.

A. Chaedar Alwasilah, 2006, Pokoknya Kualitatif, Dasar-Dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif, Dunia Pustaka Jaya, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2006, Hukum Perusahaan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Arief Muljadi, 2005, Landasan dan Prinsip Hukum Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan RI, Prestasi Pustaka Jakarta.

Abdulkadir Muhammad,2006, Hukum Perusahaan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Bill Foster, Keren R. Seekat, 2001, Pembinaan untuk Meningkatkan Kinerja Karyawan. Penerbit PPM. Jakarta.

B.Siswanto Sastrohadiwiryo, 2003,Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administrasi dan Operasional.

Penerit Bumi Aksara. Jakarta.

B.Arief Sidharta (penerjemah), 2007, Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Refika Aditama, Bandung.

Bambang Sunggono, 1994, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafika, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2008, Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional Ke 1 s/d VIII dan Konvensi Hukum Nasional 2008, Pustaka Magister, Semarang.

Basrowi-Suwandi, 2008, Memahami Penelitian Kualitatif, Rineka Cipta, Jakarta.

C.F.G. Sunaryati Hartono, 1999, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, BPHN dan CV. Trimitra Mandiri, Jakarta.

C.S.T. Kansil, 1999, Pengantar Ilmu Hukum. Balai Pustaka, Jakarta.

C.S.T. Kansil-Christine S.T., 2005, Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Dror, Yehezkel Dror, 1971, Ventures in Policy Sciences, Elsevier Amsterdam.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Darwin Prinst, 1994, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Darji Darmodiharjo & Sidharta, 1996, Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga. Balai Pustaka. Jakarta. 2003.

Djamal Wiwoho, Hukum dan Otonomi Daerah, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Unswagati Cirebon tahun 2006-2007.

Encyclopedia of Social Science, 1957, Maxmillan, New York.

Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru Utama, Semarang.

Endang Sutrisno, 2007, Budaya Hukum Masyarakat : dalam Melindungi Pencemaran Lingkungan, Swagati Press, Cirebon.

Ermaya Suradinata, 1998, Manajemen Pemerintahan & Otonomi Daerah, Ramadan, Bandung.

_______________, 2006, Otonomi Daerah & Paradigma Baru Kepemimpinan dalam Politik & Bisnis, Suara Bebas, Jakarta.

Elias Tobing, Persuratan dan Kiat Mengembangkan UKM. Kadin UKM. Jakarta. 2002.

Franz Magnis-Suseno, 1986, Perspektif Etis Pembangunan, dalam kumpulan artikel Menguak Mitos-Mitos Pembangunan Telaah Etis Dan Kritis, Penerbit Gramedia, Jakarta.

Faisal Afiff, 1994, Menuju Pemasaran Glogal. Penerit PT. Eresco. Bandung.

Fritjof Capra, 2002, Jaring-Jaring Kehidupan : Visi Baru Epistemologi dan Kehidupan (terjemahan Saut Pasaribu), Fajar Pustaka Baru, Yogyakarta.

___________, 2004, the Hidden Connections : Strategi Sistemik Melawan Kapitalisme Baru (terjemahan Andya Primanda), Jalasutra, Yogyakarta.

Gunawan Widjaja-Ahmad Yani, 2008, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Hendarmin Djarab-Rudi M R- Lili Irahali (editor), 1998, Beberapa Pemikiran Hukum Memasuki Abad XXI Mengenang Almarhum Prof Dr. Komar Kantaatmadja, SH.LL.M, Angkasa, Bandung.

Harimurti Subanar, 1999, Manajemen Usaha Kecil. BPEE., Yogyakarta.

HAW Widjaja, 2002, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, PT Grafindo Persada, Jakarta.

Herman Bakir, 2005, Kastil Teori Hukum, PT Indeks, Jakarta.

Irsan Azhary Saleh, 1986, Industri Kecil. Sebuah Tinjauan dan Perbandingan, LP3ES. Jakarta.

Irwan, M. Suparmoko, 2002, Ekonomi Pembangunan BPFE. Jakarta.

Johnny Ibrahim, 2005, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Joni Emirzon (editor),2007, Perspektif Hukum Bisnis Indonesia Pada Era Glonalisasi Ekonomi, Genta Press, Yogyakarta.

J.J.H Bruggink, 1999, Refleksi tentang Hukum (alih bahasa Arief Sidharta), Citra Aditya Bakti, Bandung. Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kenneth James-Narong Chai Akrasanee, 1993, Aspek-aspek Finansial Usaha Kecil dan Menengah Studi Kasus Asean. Penerbit LP3ES. Jakarta.

Khudzaifah Dimyati, 2004, Teorisasi Hukum Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Universitas

Muhammadiyah, Surakarta. Kusnu Goesniadhie, 2006, Harmonisasi Hukum : Dalam Perspektif Perundang-undangan : (Lex Specialis Suatu Masalah), JP Books, Surabaya.

L.J. van Apeldoorn, 1986, Pengantar Ilmu Hukum, Djambatan, Jakarta.

Lily Rasyidi-B.Arief Sidharta (penyunting), 1994, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya , PT. Remaja Rosda Karya, Bandung.

Moh. Nazir,1985, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Mochtar Kusumaatmadja, 1986, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung.

Martin Albrow,1996, Birokrasi (alih bahasa M. Rusli Karim-Totok Daryanto), PT Tiara Wacana, Yogyakarta.

Marzuki Usman-Harry Seldadyo, 1998, Kiat Sukses Pengusaha Kecil. Penerbit Jurnal Keuangan dan Moneter. Jakarta. 1998.

Miftah Thoha, 2003, Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mansour Fakih, 2001, Sesat Pikir Teori Pembangunan dan Globalisasi, Insist Press, Yogyakarta.

Moh.Ali Aziz - Suhartini- A. Halim (editor), 2005, Dakwah Pemberdayaan Masyarakat Paradigma Aksi Metodologi, LkiS, Yogyakarta.

Munir Fuady, 2008, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Moderen di Era Global, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Purnadi Purbacaraka-Soerjono Soekanto, 1979, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum & Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1989, Perspektif Sosial dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum, CV. Agung, Semarang.

Robert H. Lauer, 2001, Perspektif tentang Perubahan Sosial, Rineka Cipta, Jakarta.

Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Mandar Maju, Jakarta.

Rai Widjaya, 2002, Hukum Perusahaan. Penerbit Mega Pion. Jakarta.

R. Soeroso, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Robinson Tarigan, 2005, Perencanaan Pembangunan Wilayah, Bumi Aksara, Jakarta.

Rianto Adi, 2005, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta.

Sjahran Basah, 1986, Tiga Tulisan tentang Hukum, Armico, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soerjono Soekanto-Sri Mamudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.

Sanafiah Faisal, 1990, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar Dan Aplikasi, YA3, Malang.

_____________, 1999, Format-Format Penelitian Sosial, PT RajaGrafindo, Jakarta.

S. Prajudi Atmosudirjo, 1990, Dasar-Dasar Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soetandyo Wignjosoebroto, 1995, Sebuah Pengantar ke Arah Perbincangan tentang Pembinaan Penelitian Hukum

dalam Pembangunan Jangka Panjang II, BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung.

Sudarwan Danim, 2002, Menjadi Peneliti Kualitatif, Pustaka Setia, Bandung.

Sedia Willing Barus,2002, Strategi Memajukan Usaha Kecil danMenengah,Seminar Sehari Peringatan 25 Tahun Perusahaan Gerak Tanik, Pustaka Sora Mido, Jakarta.

Sulabekri R. Tjitrosudibio, 1999, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT. Pradhya Pramatia. Jakarta.

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2002, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Said Zainal Abidin, 2012, Kebijakan Publik, Salemba Humanika, Jakarta.

Thomas R. Dye, 1978, Understanding Public Policy, Prentice Hall,

Englewoods Cliffs, NJ,. Tom Campbell, 1994, Tujuh Teori Sosial, Sketsa, Penilaian, Perbandingan (terjemahan oleh F. Budi Hardiman), Kanisius, Yogyakarta.

Theo Huijbers, 1995, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta.

Tadjudin Noer Effendi, 2000, Pembangunan, Krisis, & Arah Reformasi, Muhammadiyah University Press, Surakarta.

Tachsan, 2006, Implementasi Kebijakan Publik, AIPI, Bandung.

Yay A Sigler-Benyamin R Beede, 1977,The Legal Sources of Public Policy, Heath and Co,.

Wukir Prayitno, 1991, Modernitas Hukum Berwawasan Indonesia, CV.Agung, Semarang. William Dunn, 2001, Analisis Kebijaksanaan Publik (dialihbahasakan oleh Dr.Muhajir Darwin), PT Hanindita Graha Widia, Yogyakarta.

Wayne Parsons, 2005, Public Policy : Pengantar Teori & Praktik Analisis Kebijakan, Prenada Media Group, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Perubahan Amandemen I, II, III dan IV. Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jurnal / Makalah / Hasil Penelitian :

Materi Men.PAN-RB pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung 10-14 Oktober 2010 tentang Pembangan Reformasi Birokrasi Balikpapan.

R. Siti Zuhro, Seminar Nasional Reformasi Birokrasi dalam Mewujudkan Good Governance di Daerah, Makalah disampaikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Sumber-Sumber Lain :

http : // multikultur – boxes.blogspot.com /2010.03 / BUMD – Badan –Usaha – Milik – Daerah – 17 htm diakses tgl 10 – 7 – 2011 jam 14.00

http://soetandyo.wordpress.com/2010/08/19/mengkaji-dan-menelitihukum-dalam-konsepnyasebagai-realitas-sosial/diunduh tanggal 8 September 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v1i1.1959

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>