TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG PENGISIAN KOLOM AGAMA DALAM IDENTITAS KEPENDUDUKAN BERDASARKAN PASAL 61 AYAT (2) UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DIKAITKAN DENGAN KEBERADAAN KOMUNITAS DAYAK HINDHU – BUDDHA BUMI SEGANDU INDRAMAYU

Saeful Kholik, Ari Azhari

Sari


Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas kependudukan atau kewarganegaraan adalah hak sipil bagi semua warga negara yang telah cukup umur. Meskipun sudah ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 61 ayat (2) , Namun penerapannya masih belum sesuai dengan Undang-undang yang mengatur perihal tersebut, Hal ini membuat warga negara penghayat aliran kepercayaan atau Komunitas Dayak Hindhu – Buddha Bumi Segandu Indramayu (Dayak Losarang) tidak memiliki identitas kependudukan (KTP) . Alasan yang sering dikemukakan oleh petugas adalah jika diisi dengan menggunakan kepercayaan lain selain agama yang diakui pemerintah atau jika dikosongkan maka database dari pusat tidak dapat membaca dan akan error, sehingga Dayak Losarang gagal memiliki KTP.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi hukum jika kolom agama pada identitas kependudukan tidak di isi atau dikosongkan dan seperti apa kebijakan pemerintah sebagai upaya meniadakan warga negara yang tidak beridentitas kependudukan (KTP) .

Guna mencapai tujuan tersebut maka penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian preskriptif. Lokasi penelitian di Tempat Perkumpulan Komunitas Dayak Hindhu – Buddha Bumi Segandu Indramayu. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang disusun secara sistematis, logis dan rasional. Data yang terkumpul kemudian diolah, disajikan dan dianalisis secara normatif kualitatif.

Hasil kesimpulan ini menunjukan bahwa Akibat Hukum yang timbul, Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dapat diterbitkan, sehingga terdapat warga negara yang tidak memiliki identitas kependudukan, sebagaimana dituntut oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Diperlukan tambahan variable keterangan mengenai identitas kolom agama, dengan dilengkapi menu pilihan yaitu “lainnya†atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Darji Darmodiharjo dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2006 Hlm 25

Hans Kelsen.Pure Theory of Law. Terjemahan oleh Raisul Muttaqien. 2007. Teori Hukum Murni. Dasa-dasar Ilmu Hukum Normatif. Nusamedia & Nuansa, Bandung 2007, Hlm 18

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta 1988

Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern, Refika Aditama, Bandung 2009

Prasetya, Tri Joko. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta : PT. Rineka Cipta. 1998 Hlm 12.

Tjahjo Kumolo, “Kolom agama di KTP boleh dikosongkan†Tempo, 23 Februari 2016




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v2i2.1564

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.