KAJIAN HUKUM TERHADAP KETERLAMBATAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA

Ibnu Artadi, Sudarminto Sudarminto, Wulansari Partinah

Sari


Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengatur kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Khusus untuk Perusahaan Pembiayaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini paradigma positivisme dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis normatif.

Proses penegakan hukum apabila terjadi keterlambatan pendaftaran jaminan fidusia, Perusahaan Pembiayaan tidak dapat melaksanakan eksekusi jaminan fidusia secara titel eksekutorial, sehingga apabila debitur cidera janji eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, penjualan di bawah tangan, atau diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penegakan hukum apabila terjadi keterlambatan pendaftaran jaminan fidusia antara lain harus ada pengawasan dan sanksi yang tegas dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas Perusahaan Pembiayaan, sehingga kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat berjalan dengan baik.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-buku

Abdulkadir Muhamad dan Rilda Murniati, 2004 , Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung : P.T. Citra Aditya Bakti

Hery Shietra, 2016. Praktik Hukum Jaminan Kebendaan, Bandung : P.T. Citra Aditya Bakti

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2002, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada

Munir Fuady.2002, Hukum Tentang Pembiayaan Konsumen, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Pasek Diantha, I Made. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Prodjodikoro, Wirjono. 1981. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur Bandung

Satjipto Rahardjo, 2009. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing

Saifudin, Azwar . 1999. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Belajar

Salim HS dan Erlies Septiana Nurani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada

Sentosa Sembiring, 2008, Hukum Perbankan, Cet. II, Bandung : CV. Mandar Maju

Sjahdeini, Remy, Sutan. 1993. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. 1993. Perihal Kaedah Hukum, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press

Usman, Rachmadi, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta : Sinar Grafika.

Warassih, Esmi. 2014. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang : Pustaka Magister

Witanto, D.Y. 2015. Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen ( Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi ), Bandung : C.V. Mandar Maju

Yurizal, 2015. Aspek Pidana dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Malang : Media Nusa Creative

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

Internet

http://azissyahban2005.blogspot.com/2012/12/paradigma-positivistik-dalam penelitian.html diakses pada tanggal 18 Juni 2016 pukul 21.00 WIB

http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf diakses pada tanggal 10 Maret 2017 pukul 10.00 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v2i2.1562

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.