Melacak Warisan Spritualitas Islam Dalam Tekstualitas Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia

Shinta Dewi Rismawati, Irham Baihaqi Thoha

Sari


Islam telah menorehkan nilai-nilai spiritualitas tentang keadilan, kesepakatan, kejujuran,
kepercayaan, kesimbangan hak dan kewajiban, kehalalan, pertanggungjawaban dan lain
sebagainya di dalam sebuah transaksi bisnis fair dan adil bagi produsen dan konsumen.
Warisan nilai spritualitas Islam juga mempengaruhi konsep perlindungan konsumen di
Indonesia yang dapat dikategorikan sebagai masyarakat terbuka. Sebagai masyarakat
terbuka yang bercorak Theisdemokratis maka pembangunan sistem hukum di Indonesia
memberikan kesempatan yang sama bagi semua system hukum sebagai sumber
referensinya. Islam adalah rahmatan lil alamin, tak terkecuali adalah konsumen sebagai
penguna akhir produk barang dan jasa. paper ini akan melacak serta mengungkapkan
warisan nilai-nilai spritualitas Islam dalam memberikan perlindungan konsumen dalam
regulasi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Temuan riset
menunjukkan bahwa nilai-nilai spritualitas perlindungan konsumen Islami ternyata
menjadi pijakan dasar serta diadopsi dalam teks normative UU Perlindungan Konsumen.
Ini merupakan bukti nyata bahwa prinsip-prinsip perlindungan konsumen menurut hukum
Islam bersifat universal, karena mengedepankan nilai-nilai moral dan keadilan dalam
transaksi bisnis demi kemaslahatan bersama.


Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v2i1.1117

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>