SINKRONISASI PENGATURAN PELIMPAHAN WEWENANG TINDAKAN MEDIS KEPADA PERAWAT UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT

Ayih Sutarih

Sari


Kejadian yang merugikan pasien yang dilakukan perawat yang tidak melaksanakan
pelimpahan wewenang dari tenaga medis. Rumusan masalahnya adalah bagaimanakah
regulasi ,kendala dan solusi, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan
pelimpahan wewenang tindakan medis kepada perawat dalam pelayanan kesehatan di
rumah sakit. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa tentang regulasi pelimpahan
wewenang tindakan medis kepada perawat. Penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis normatif. Temuan penelitian menunjukkan sudah ada regulasi pelimpahan
wewenang tindakan medis kepada perawat,yaitu pada Undang-Undang No. 38 Thun 2014
Tentang Keperawatan, Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan,
dan Permenkes 1239/Menkes/SK/XI/2001 Tentang Registrasi dan Praktek Perawat. Pada
pelaksaannya banyak mengalami kendala terutama kurang sosialisasi peraturan
perundang-undangan yang mengatur pelimpahan wewenang, dan juga ketidaksinkronan
peraturan perundang-undangan tersebut. Pelimpahan wewenang tindakan medis kepada
perawat dari pemahaman delegans/mandans yaitu dokter dan delegetaris/mandataris yaitu
perawat khususnya penyelesaian perkara dan upaya perlindungan pasien (safety patien)
perlu ditindaklanjuti riset-riset lanjutan.


Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v2i1.1112

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.