PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR DALAM HOMOLOGASI PASCA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Muhamad Irayadi

Sari


Kegiatan peminjaman modal merupakan bentuk dari perjanjian utang piutang yang melibatkan antara peminjam (debitor) dengan yang meminjamkan (kreditor). Pelaksanaan peminjaman modal yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan bentuk dari cidera janji atau wanprestasi. Ketidakmampuan debitor dalam membayar utang-utangnya dapat mengakibatkan debitor terancam pailit yang berdampak pada dilikuidasinya harta kekayaan debitor. Dalam hal ini, undang-undang memberikan pilihan berupa upaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai upaya mencegah terjadinya pailit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi debitur dalam homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercantum dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwa sebelum perdamaian dibatalkan, debitur diberi kesempatan untuk membuktikan perdamaian telah dipenuhi serta Pengadilan Niaga berwenang memberi kelonggaran kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya maksimal 30 hari setelah putusan pemberian kelonggaran diucapkan. Adapun jika dalam jangka waktu tersebut debitur tetap lalai, maka sebagai akibat hukumnya, perdamaian dibatalkan dan debitur harus dinyatakan pailit kemudian rencana perdamaian juga tidak bisa diajukan kembali.


Kata Kunci


Debitur; Homologasi; PKPU

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2003).

Burs Advocates, “Perlindungan Debitur dalam Proses PKPU untuk Mencapai Kesepakatan”, https://bursadvocates.com/perlindungan-debitur-dalam-proses-pkpu-untuk-mencapai-kesepakatan/, diakses pada tanggal 23 Januari 2023.

Deny Fernatha, “Perikatan Yang Dilahirkan Dari Sebuah Perjanjian Berdasarkan Pasal 1332 KUHPerdata Tentang Barang Dapat Menjadi Objek Perjanjian,” Journal of Law, Vol. 7, No. 2, (2021).

Depri Liber Sonata, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8 (Nomor 1, 2014).

Fitri Novia Heriani, “Ini Akibat Hukum Jika Debitur Gagal Memenuhi Isi Perdamaian PKPU”, https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-akibat-hukum-jika-debitur-gagal-memenuhi-isi-perdamaian-pkpu-lt61407478701d6/?page=all, diakses pada tanggal 23 Januari 2024.

Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, (Jakarta: Kencana, 2013).

H.R.M. Anton Suyatno, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet: Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan , (Jakarta: Kencana, 2016).

Hukum Online, “Pasca Homologasi, Debitur Tak Bisa Dimohonkan PKPU Kembali”, https://www.hukumonline.com/berita/a/pasca-homologasi--debitur-tak-bisa-dimohonkan-pkpu-kembali-lt657538b2ef636/, diakses pada tanggal 23 Januari 2024.

Immanuel Rivanda Sibagariang, “Kepastian Hukum Terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan No. 20/Pdt.Suspkpu/2018/Pn.Medan dan No. 21/Pdt.Sus-Pkpu/2018/Pn. Medan),” Jurnal Darma Agung, Vol. 29, No. 1 (April 2021).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

M Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktek di Peradilan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).

Maria Mahdalena Juniarti, Analisis Wanprestasi Terhadap Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Antara PT Lautan Warna Sari dan PT Kertas Leces (Persero) (Studi Putusan 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby), Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Lampung Bandar Lampung, 2023.

Munir Fuady, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Edisi Revisi (Disesuaikan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004), (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005).

Nafiatul Munawaroh, “Bolehkah Mengubah Perjanjian Perdamaian Setelah Homologasi?”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-mengubah-perjanjian-perdamaian-setelah-homologasi-lt64abbd3357733, diakses tanggal 23 Januari 2024.

OCBC, “Apa itu Homologasi? Definisi, Ketentuan, dan Cara Memperoleh”, https://www.ocbc.id/id/article/2023/03/09/homologasi-adalah, diakses tanggal 23 Januari 2024.

Susanti Adi Nuroho, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, (Jakarta: Kencana, 2012).

Triyana Syahfitri, “Perlindungan Hukum Debitor Terdampak Covid 19 Terhadap Pelaksanaan Rencana Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)”, Jurnal Das Sollen, Volume 6, Nomor 2 , Desember 2021.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Yohanes Alexander Kenting and Hizkia Dapot Parulian, “Kedudukan Kreditor Separatis Terhadap Rencana Perdamaian Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, Vol. 5, No. 2 (June 2022).




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8901

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>