Kebijakan Editorial

Fokus dan Ruang Lingkup

Jurnal Hukum Responsif merupakan suatu metode penafsiran interprestasi yang melibatkan berbagai faktor penting (bukan hanya sekedar mengulas naskah/teks produk hukum) namun melibatkan pula pengetahuan mengenai latar belakang sejarah, budaya, antropologi dan psikologi untuk menghadirkan kembali nuansa suatu naskah ilmiah. Hermeneutika juga merupakan ilmu humaniora yang bersifat universal hasil renungan disegala kondisi pemahaman. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas berbagai topik, termasuk:

  1. Hukum pidana;
  2. Hukum perdata;
  3. Hukum tata negara;
  4. Hukum administrasi negara;
  5. Hukum international;
  6. Hukum masyarakat pembangunan;
  7. Hukum islam;
  8. Hukum bisnis;
  9. Hukum acara; dan
  10. Hak asasi manusia.

 

Kebijakan Bagian

Artikel

Centang Naskah Terbuka Centang Diindeks Centang Telah di-Peer review
 

Proses Peer Review

Setiap artikel yang akan diterbitkan akan menjalani proses double blind review yang diserahkan kepada reviewer. Identitas penulis tidak akan diketahui reviewer dan sebaliknya. Reviewer akan mempertimbangkan kelayakan artikel terlebih dahulu.

 

Kebijakan Akses Terbuka

Jurnal ini menyediakan akses terbuka yang pada prinsipnya membuat riset tersedia secara gratis untuk publik dan akan mensupport pertukaran pengetahuan global terbesar.

 


execute(); ?>