KEPASTIAN HUKUM TERHADAP STATUS TENAGA KERJA AKIBAT PEMISAHAN (SPIN OFF) PERUSAHAAN

Muslim Aminullah, Ahmad Saleh Kusno

Sari


Tenaga kerja atau man power terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja atau labor force adalah bagian tenaga kerja yang ingin dan yang benar-benar menghasilkan barang dan jasa. Metode spin off yang dipakai oleh perusahaan tentunya berdampak bagi status tanaga kerja. Untuk itu perlu adanya Untuk itu, perlu adanya kepastian hukum sebagai pelindungan terhadap pekerja yang dimaksudkan untuk menjamin hak-hak pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa adanya diskriminasi atas apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu kegiatan yang akan mengkaji aspek-aspek (untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di dalam) internal dari hukum positif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak harus dilakukan pemutusan hubungan kerja akibat adanya perubahan status perusahaan sepertiĀ spin-off. Selain itu, masa kerja sesuai perjanjian kerja di awal tetap berlanjut, sepanjang tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh salah satu pihak.


Kata Kunci


Kepastian Hukum; Tenaga Kerja; Spin Off

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2007.

Tambunan, Tenaga Kerja, Yogyakarta: BPFE, 2002.

Suroso.Ekonomi Produksi. Bandung: Lubuk Agung 2004.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Asikin Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2012.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja, 2003.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana , 2008.

Ridwan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya, 1999.

Karya Ilmiah:

Syahrial, Dampak Covid-19 Terhadap Tenaga Kerja Di Indonesia, Jurnal Ners Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020.

Devi Lestyasari, Hubungan Upah Minimum Provinsi Dengan Jumlah Tenaga Kerja Formal Di Jawa Timur, (Surabaya: Fakultas Ekonomi, Unesa), tersedia di Jurnalmahasiswa.Unesa.Ac.Id/Article/5910/53/Article.Pdf.

Internet:

http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/11937/6.%20BAB%20II.pdf?sequence=6&isAllowed=y#:~:text=Menurut%20Simanjuntak%20(1985)%20teori%20permintaan,konsumen%20terhadap%20barang%20dan%20jasa.

https://repository.uhn.ac.id/bitstream/handle/123456789/4466/Threesy%20Agustina.pdf?sequence=1&isAllowed=y, diakses pada 27 September 2021.

http://repository.unair.ac.id/11779/1/gdlhub-gdl-s1-2009-sefnadoasa-10805-fh85_09-n.pdf, diakses pada 27 September 2021.

https://accurate.id/bisnis-ukm/rapat-umum-pemegang-saham/, diakses pada 27 September 2021.

Linov HR, Mengenal Jenis-Jenis Tenaga Kerja di Indonesia, Artikel Ketenagakerjaan, 2019, pada https://www.linovhr.com/jenis-jenis-tenaga-kerja/

Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v13i1.6717

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>