PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH YANG TERTUTUP DALAM MEMPEROLEH AKSES JALAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK AGRARIA

Dessy Normawati, Irma Maulida

Sari


Hak milik atas tanah merupakan hak istimewa terkuat dan terpenuh yang ada dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA. Inilah keistimewaan yang ada pada hak milik atas tanah di bandingkan hak atas tanah lainnya, akan tetapi keistimewaannya tetap melekat sebuah ikatan hukum yang bersifat umum dengan segala kepentingannya yang seimbang yaitu fungsi sosial atas tanah. Selaras dengan ketentuan pasal 6 UUPA bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, hal tersebut bermakna bahwa hak atas tanah jika dihadapkan dengan kepentingan umum maka kepentingan tersebut harus diutamakan diatas kepentingan pribadinya. Identifikasi masalah dari penelitian ini yaitu Bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang tertutup dalam memperoleh akses jalan ditinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria dan Bagaimana akibat hukum terhadap orang / badan hukum yang tidak memberikan akses jalan. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yaitu membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum, perundang-undangan yaitu penelitian yang mengutamakan bahan hukum yang berupa perundang-undangan sebagai acuan dasar dalam melakukan penelitian. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang tertutup dalam memperoleh akses jalan telah diakomodir dan diatur pada Pasal 667 dan Pasal 668 KUHPerdata. Orang / badan hukum seharusnya memberikan akses jalan bagi tanah yang tertutup dalam meperoleh akses jalan keluar sesuai dengan ketentuan dari Pasal 668 KUHPerdata. Jika orang / badan hukum tersebut tetap tidak menghiraukan ketentuan Pasal 667 dan 668 KUHPerdata dan juga mengabaikan asas fungsi sosial Pasal 6 UUPA, maka orang / badan hukum dapat dituntut dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya, pemerintah harus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan Pasal 6 UUPA tentang fungsi sosial dan masyarakat diharapkan untuk dapat memahami aturan dalam UUPA tersebut sehingga dalam prakteknya masyarakat dapat menerapkan apa yang tertuang dalam Pasal 6 UUPA tentang fungsi sosial.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Andy, Hartanto. 2015. Panduan lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah. Surabaya: Laksbang Justitia.

Limbong, Benhard. 2015. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta Selatan: Margaretha Pustaka.

Setiono. 2004. Rule Of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Hukum Ilmu Program Pascasarjana Universitas SebelasMaret.

Mudzakir, Iskandar Syah. 2015. Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jakarta: Jala Permata Aksara.

PeraturanPerundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tentang Ketentuan Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah

Jurnal

I Made Suwitra. 2010. Konsep Komunal Religius sebagai bahan Utama dalam Pembentukan UUPA dan Dampaknya Terhadap Penguasaan Tanah Adat di Bali, Jurnal Perspektif Volume XV No.2. (diakses pada tanggal 2Juli 2019, pukul 14.00)

Sumber Lainnya

http://www.gresnews.com/berita/tips/82255-konsepsi-pemilikan tanah-menuruthukum-tanah nasional/ (diakses pada tanggal 26 Maret 2019, pukul 15.00)

https://eleveners.wordpress.com/201 0/01/18/jenis-jenis-hak-atas tanah-di indonesia/(diakses pada tanggal 26 Maret 2019, pukul 14.00)

http://pangkalpinang.bpk.go.id/wp-content/uploads/2014/12/FUNGSISOSIAL-HAK-ATAS TANAH.pdf (diakses pada tanggal 27 Maret 2019 pukul 09.25)

http://tesishukum.com. Diakses pada tanggal 16 Agustus 2019 Pukul 12.38 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v10i2.5060

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>