PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DEBT COLLECTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN DALAM KREDIT BERMASALAH
Sari
Kasus penagihan hutang terhadap debitur oleh kreditur dengan memakai penagih hutang (debt collector) dalam menagih hutang dengan cara paksaan. Meskipun demikian, kasus perampasan yang dilakukan debt collector di jalan masih marak terjadi khususnya di Kota Cirebon.Sehingga perlu diketahui sejauhmana pertanggungjawaban debt collector yang melakukan tindak pidana dengan merampas paksa kendaraan yang mengalami kredit bermasalah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana Debt Collector yang melakukan perampasan atas kendaraan sebagaimana menjadi obyek perjanjian Leasing dalam kredit bermasalah dan Bagaimanakah status kendaraan milik konsumen yang menjadi objek perampasan yang dilakukan oleh Debt collector. Metode Penelitian dengan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang berusaha menelusuri mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Debt Collector dalam hal melakukan perampasan kendaraan bermotor milik konsumen dalam kredit bermasalah serta pertanggungjawaban pidananya dari sudut pandang normatif dan mengkajinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menghasilkan bahwa debt collector yang melakukan penarikan paksa dengan kekerasan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana yang mana pertanggungjawabannya diatur di dalam KUHP. Kasus ini sudah melanggar ketentuan di dalam Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 55 KUHP Ayat 1 angka 1 dan 2. Sedangkan proses penarikannya menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian. Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan syarat-syarat administrasi yang harus dilampirkan olehperusahaan pembiayaan konsumen untuk antara lain salinan akta jaminan fidusia, salinan sertifikat fidusia, surat peringatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya, identitas pelaksana eksekusi, dan surat tugas pelaksanaan eksekusi. Surat peringatan kepada debitur yang dibuktikan dengan tanda terima. debt collector yang melakukan penarikan paksa dengan jalan ancaman dan kekerasan kepada konsumen harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Seharusnya pihak debt collector lebih memperhatikan tindakannya apabila menjalankan tugasnya, jangan melakukan penarikan secara paksa dengan jalan kekerasan yang bersifat merugikan pihak konsumen.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BUKU
Amin Wijaya Tunggal dan Arif Djohan Tunggal, Aspek Yuridis Dalam Leasing. Rineka Cipta Jakarta.1994
Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia , Yogyakarta: Andi Offset, 2000
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008
Iswi Hariyani, Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet, (Jakarta : PT. Elex Media Komputindo, 2010)
Djoko Prakoso .Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Edisi Pertama , Yogyakarta: Liberty,1987
Johannes Ibrahim, Kartu Kredit – Dilematis Antara Kontrak & Kejahatan, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Tahun 2001
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000
P.A.F lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bang, 1997
Rudy Haryono dan Mahmud Mahyong MA., Kamus Lengkap INGGRIS-INDONESIA INDONESIA-INGGRIS, Surabaya: Cipta Media. 2001
S.R Sianturi .Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Cet IV, Jakarta: Alumni Ahaem Peteheam,1996
Siswanto Sutojo, The Management of Commercial Bank, Jakarta: Damar Mulia Pustaka, 2007
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-Press, 2008
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta : Sinar Grafika, 2008
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012
Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011
Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Perdagangan Dan Industri Republik Indonesia, No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, Dan Nomor 30/Kpb/I/1974 Tanggal 7 Februari 1974
Surat Edaran Bank Indonesia No.7/60/DASP Tahun 2005 Bab IV angka 1 dan 2
Internet :
http.blogspot.com/ 2011/05/ Analisis-penggunaan-Debt-Collector.html) diakses pada tanggal 6 Desember 2018, pukul.15.00 WIB
http://purbantoro.wordpress.com/2008/11/13/debt collector/ diakses pada tanggal 16 Februari 2019 pukul 20.00 WIB
Lampiran-Lampiran :
Putusan Nomor 166/Pid.B/2008/PN.CBN
Hasil wawancara dengan salah satu staff di PT. ADIRA FINANCE, senin, 15 April 2019, Pukul 14.03 WIB
Hasil wawancara dengan ibu Suharyanti, selaku Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Hari Jumat, 26 April 2019 Pukul. 13.30 WIB
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v10i2.5059
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##