PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DEBT COLLECTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN DALAM KREDIT BERMASALAH

Prika Handayani, Teddy Asmara

Sari


Kasus penagihan hutang terhadap debitur oleh kreditur dengan memakai penagih hutang (debt collector) dalam menagih hutang dengan cara paksaan. Meskipun demikian, kasus perampasan yang dilakukan debt collector di jalan masih marak terjadi khususnya di Kota Cirebon.Sehingga perlu diketahui sejauhmana pertanggungjawaban debt collector yang melakukan tindak pidana dengan merampas paksa kendaraan yang mengalami kredit bermasalah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana Debt Collector yang melakukan perampasan atas kendaraan sebagaimana menjadi obyek perjanjian Leasing dalam kredit bermasalah dan Bagaimanakah status kendaraan milik konsumen yang menjadi objek perampasan  yang dilakukan oleh Debt collector. Metode Penelitian dengan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang berusaha menelusuri mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Debt Collector dalam hal melakukan perampasan kendaraan bermotor milik konsumen dalam kredit bermasalah serta pertanggungjawaban pidananya dari sudut pandang normatif dan mengkajinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menghasilkan bahwa debt collector yang melakukan penarikan paksa dengan kekerasan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana yang mana pertanggungjawabannya diatur di dalam KUHP. Kasus ini sudah melanggar ketentuan di dalam Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 55 KUHP Ayat 1 angka 1 dan 2. Sedangkan proses penarikannya menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian. Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan syarat-syarat administrasi yang harus dilampirkan olehperusahaan pembiayaan konsumen untuk antara lain salinan akta jaminan fidusia, salinan sertifikat fidusia, surat peringatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya, identitas pelaksana eksekusi, dan surat tugas pelaksanaan eksekusi. Surat peringatan kepada debitur yang dibuktikan dengan tanda terima. debt collector yang melakukan penarikan paksa dengan jalan ancaman dan kekerasan kepada konsumen harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Seharusnya pihak debt collector lebih memperhatikan tindakannya apabila menjalankan tugasnya, jangan melakukan penarikan secara paksa dengan jalan kekerasan yang bersifat merugikan pihak konsumen.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Amin Wijaya Tunggal dan Arif Djohan Tunggal, Aspek Yuridis Dalam Leasing. Rineka Cipta Jakarta.1994

Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia , Yogyakarta: Andi Offset, 2000

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008

Iswi Hariyani, Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet, (Jakarta : PT. Elex Media Komputindo, 2010)

Djoko Prakoso .Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Edisi Pertama , Yogyakarta: Liberty,1987

Johannes Ibrahim, Kartu Kredit – Dilematis Antara Kontrak & Kejahatan, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Tahun 2001

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008

Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996

Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000

P.A.F lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bang, 1997

Rudy Haryono dan Mahmud Mahyong MA., Kamus Lengkap INGGRIS-INDONESIA INDONESIA-INGGRIS, Surabaya: Cipta Media. 2001

S.R Sianturi .Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Cet IV, Jakarta: Alumni Ahaem Peteheam,1996

Siswanto Sutojo, The Management of Commercial Bank, Jakarta: Damar Mulia Pustaka, 2007

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-Press, 2008

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta : Sinar Grafika, 2008

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012

Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011

Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Perdagangan Dan Industri Republik Indonesia, No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, Dan Nomor 30/Kpb/I/1974 Tanggal 7 Februari 1974

Surat Edaran Bank Indonesia No.7/60/DASP Tahun 2005 Bab IV angka 1 dan 2

Internet :

http.blogspot.com/ 2011/05/ Analisis-penggunaan-Debt-Collector.html) diakses pada tanggal 6 Desember 2018, pukul.15.00 WIB

http://purbantoro.wordpress.com/2008/11/13/debt collector/ diakses pada tanggal 16 Februari 2019 pukul 20.00 WIB

Lampiran-Lampiran :

Putusan Nomor 166/Pid.B/2008/PN.CBN

Hasil wawancara dengan salah satu staff di PT. ADIRA FINANCE, senin, 15 April 2019, Pukul 14.03 WIB

Hasil wawancara dengan ibu Suharyanti, selaku Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Hari Jumat, 26 April 2019 Pukul. 13.30 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v10i2.5059

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>