IMPLEMENTASI PROSES ASIMILASI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) KELAS 1 CIREBON (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon)

Yulita Haryani, Rd Henda

Sari


Lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya akan disingkat dengan LAPAS merupakan tempat atau kediaman bagi orang-orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan bahwa ia telah terbukti melanggar hukum. LAPAS juga lebih dikenal oleh masyarakat awam dengan istilah penjara. Ketika seseorang telah dimasukan kedalam LAPAS, maka hak kebebasannya   sebagai   warga   masyarakat   akan   dicabut.   Pengertian Lembaga Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa “lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan”. Sesuai dengan sistem pemasyarakatan tersebut, ketika seorang narapidana berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan seharusnya mendapatkan pembinaan. Salah satu bentuk pembinaan kepada narapidana yaitu pembinaan Asimilasi. Asimilasi merupakan pembinaan terhadap narapidana pada tahap kedua. Asimilasi sebagai bentuk reintegrasi sosial sebelum narapidana nantinya benar-benar di bebaskan. proses ini membutuhkan suatu prasyarat, yaitu bila itu terjadi saling penyesuaian diri sehingga memungkinkan terjadinya kontak dan komunikasi sebagai landasan untuk dapat beriteraksi dan memahami diantara kedua etnis. Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum sosioligel yaitu pendekatan masalah melalui penelitian hukum yang berlaku dengan melihat perundang-undangan serta dihubungkan dengan fakta di lapangan berdasarkan data yang diperoleh. Dari   hasil   penelitian   dapat   disimpulkan   bahwa   pelaksanaan asimilasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 cirebon sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Adapun yang belum sesuai dikarenakan kurangnya jumlah pegawai yang ada, pembinaan yang sudah sesuai disini adalah diberikannya kesempatan narapidana untuk melakukan asimilasi dengan memberikan bimbingan dan pembinaan sedangkan yang masih belum sesuai adalah belum dilakukannya asimilasi narapidana dengan pihak ketiga.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Adi Sujatno, 2004, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Memanusia Mandiri, Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI.

Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi, Jakarta: Rineke Cipta, 1996.

P. Haryono, Kultur Cina dan Jawa, Pemahaman Menuju Asimilasi Kultural, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Esentialisme dan Abolisionisme, Jakarta: Bina Cipta, 1996.

Samosir Djisman, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bandung: Bina Cipta, 1992.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.2.PK. 04-10 Tahun 2007.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.2. PK. O4-10

Tahun 2007, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: M.02. PK .04-10 Tahun 1990, tentang Pola Pembinaan Narapidana atau Tahanan Menteri Kehakiman.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v10i1.5056

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>