TINJUAN TEORITIS PERIZINAN JUAL BELI CAIRAN ROKOK ELEKTRIK DI HUBUNGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN

Anggi Ariyadi Prayitno, Jojo Junawan

Sari


Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok yang cukup besar. Sesuai perkembangan zaman, bentuk rokok yang diminat para remaja, yaitu penggunaan rokok elektrik (Electronic Nicotine Delivery System atau E-Cigarette). Rokok elektrik sendiri juga sudah terdapat di Indonesia. Sampai saat ini, rokok elektrik masih masuk ke Indonesia sebagai komoditi perdagangaan alat elektronik lainnya, bukan sebagai rokok atau obat-obatan. Akibatnya rokok elektrik ini tidak memiliki izin dari Kementrian Perdagangan dan tidak ada izin edar dari BPOM serta bebas dari cukai. Seperti yang kita tahu, jaman sekarang ini vape sudah banyak mengalami perkembangan yang bisa dibilang cukup pesat dan juga menjadi perdebatan yang ada terutama khususnya di Indonesia. Dalam penelitian ini permasalahan yang ingin diketahui ialah 1) Bagaimanakah pelaksanaan peredaran cairan rokok elektrik di wilayah Kota Cirebon, 2) Bagaimanakah upaya Dinas Perdagangan dalam menertibkan peredaran cairan rokok elektrik. Penelitian ini merupakan metode pendekatan yuridis empiris yang merupakan pemecahan masalah yang didasarkan pada studi pustaka atau peraturan perundang- undangan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan maksud dan tujuan menemukan fakta yang menuju pada identifikasi masalah dan pada akhirnya penyeselasaian masalah. Dalam hal pendekatan digunakan untuk menganalisa Dinas Peindustrian dan Perdagangan (DISPERDAGIN) Kota Cirebon dalam perannya untuk meminimalisir peredaran cairan rokok elektrik (liquid) yang beredar dan belum memiliki izin di wilayah Kota Cirebon. Hasil penelitian disimpulkan bahwa tidak adanya perizinan yang dimiliki oleh para penjualnya cairan rokok elektrik (liquid) diwilayah Kota Cirebon namun banyak penjual yang menjual produk tersebut secara bebas tanpa memiliki izin. Dari sini Dinas Perdagangan Kota Cirebon memiliki upaya-upaya sendiri dari melakukan pengawasan, menetapkan standar, mengadakan tindakan penilaian, mengadakan tindakan perbaikan dan mereka tidak segan untuk melakukan penyitaan terhadap produk tersebut jika melanggar Undang-Undang yang berlaku.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Adrian Sutedi 2011, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.

Ahmadi Miru 2011, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

C.S.T. Kansil 2015, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Gunawan Widjaja, Kartini Muljadi 2003, Jual Beli, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat 2012, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa, Bandung

Mariam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Soepraptomo, Faturrahman Djamil, dan Taryana Soenandar 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Munir Fuady 2012, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.

N.M. Spelt dan J.B.J.M. ten Berge 1993, Pengantar Hukum Perizinan, disunting oleh Philipus M. Hadjon, Yuridika, Surabaya

Philipus M. Hadjon 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya.

Ridwan HR 2014, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

R. Subekti 1980, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Sumber – Sumber Lainnya:

http://id.wikipedia.org/wiki/Rokok_elektronik diakses pada hari Jumat, 22 Juni 2018, pukul 23.00 WIB.

http://virtual.co.id/pengertian-rokok-elektrik-vapor-atau-vape/ diakses pada tanggal 30 Juni 2018 pksel 13.49 WIB.

http://vapelite.blogspot.com/2014/11/sejarah-rokok-elektrik-atau-vape.html, diakses pada hari senin tanggal 09 Juli 2018 pkl. 12.58 WIB.

https://sains.kompas.com/read/2018/02/24/173500823/studi-temukan-kandungan- berbahaya-di-uap-rokok-elektrik, di akses pada hari senin tanggal 09 Juli pkl. 14.40 WIB.

https://daerah.sindonews.com/read/1308539/21/sehat-rokok-konvensional-atau-vape- ini-hasil-penelitian-unpad-1527143850 di akses pada tanggal 30 Juni 2018 pkl 19.00 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v10i1.5052

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>