PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN PARKIR LIAR DI KOTA CIREBON

Dessy Ismi Rahmawati, Agus Dimyati

Sari


Maraknya kegiatan parkir liar yang terjadi di Kota Cirebon menyebabkan keadaan menjadi semrawut dan mengakibatkan kemacetan. Dalam hal ini mengabaikan UU No. 22 Tahun 2009 serta Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Perda No. 8 Tahun 2001. Adapun yang menjadi identifikasi masalah dalam penelitian adalah sebagai berikut: 1.Bagaimana keberadaan kegiatan parkir liar di Kota Cirebon? 2.Bagaimana penegakan hukum oleh pemerintah Kota Cirebon terhadap kegiatan parkir liar?  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menelaah keberadaan kegiatan parkir liar di Kota Cirebon serta penegakan hukum oleh pemerintah Kota Cirebon. Penelitian ini bermanfaat baik secara teoritis maupun praktis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Yuridis Empiris yaitu metode penelitian yang didasarkan fakta-fakta lapangan atau kenyataan yang ada. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif, sehingga diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan konkrit terhadap objek penelitian.  Keberadaan kegiatan parkir liar terjadi di jalan Siliwangi, Jalan Wahidin, Jalan Cipto, Jalan Karanggetas, Jalan Pekiringan, Jalan Pasuketan, dan jalan lainnya tersebut penyebab utamanya dikarenakan di jalan-jalan tersebut terdapat tempat makan ataupun pertokoan yang tidak memiliki lahan parkir yang memadai bahkan banyak pertokoan yang tidak memiliki lahan parkir sehingga para konsumen memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Dengan demikian, Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan kegiatan parkir liar di Kota Cirebon terutama terdapat kegiatan parkir di tempat yang terdapat rambu larangan parkir, lalu pengawasan/operasi penindakan dari UPTD Parkir Dishub hanya pada waktu situasional saja. Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Dishub masih lemah dan belum tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak UPTD Parkir Dishub seharusnya secara rutin melakukan pengawasan dan memberikan penindakan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan parkir liar dan petugas parkir pun seharusnya diikutsertakan dalam pengawasan terhadap kegiatan parkir liar sehingga dapat terkontrol secara maksimal yang melakukan kegiatan parkir liar seharusnya didenda maksimal sesuai yang tercantum dalam aturan dan dapat meminimalisir keberadaan kegiatan parkir liar di Kota Cirebon.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence)Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Ahmad Munawar. 2009. Manajemen Lalu Lintas Perkotaan, Yogjakarta : Beta Offset.

Bachsan Mustafa. 2003. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

C.S.T Kansil. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.

Endang Sutrisno. 2015. Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi-Edisi 2.Jakarta : In Media.

Helmi. 2013. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta : Sinar Grafika.

Ibnu Artadi. 2013. Penegakan Hukum. Yogyakarta : Deepublish.

Leo Agustino. 2016. Dasar- dasar Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.

Oding Djunaedi. 2009, Esensi Manusia dalam Filsafat Pancasila Relevansinya dalam Pembangunan Hukum di Indonesia, Cirebon : Penerbit Syariah Fakultas Hukum Unswagati.

Ridwan HR. 2013. Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta : Rajawali Pers.

Saifullah. 2010. Refleksi Sosiologi Hukum. Bandung : PT. Refika Aditama.

Satjipto Rahardjo. 2009. Membangun dan Merombak Hukum Indonesia Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin. Yogyakarta : Genta Publishing

_______. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta : Genta Publishing.

Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo. 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty.

Suwardjoko P Warpani. 2002. Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung : ITB.

Zainuddin Ali. 2015. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum.

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2001 tentang Parkir di Badan Jalan di Kota Cirebon.

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Parkir di Badan Jalan di Kota Cirebon.

Lain-lain :

http://macamistilah.blogspot.co.id/2017/02/pengertian-juru-parkir-tugas-dan.html

http://jabar.pojoksatu.id//pantura.id/pantura/2017/11/09/kota-cirebon-makin-semrawut-tiap-jalan-penuh-parkir-liar-begini-akibatnya/

https://www.scribd.com/document/329398499/Pengertian-Penelitian-Yuridis-Empiris

e-journal.uajy.ac.id/8899/3/2MIH02212.pdf

elearning.gunadarma.ac.id/...hukum.../bab1pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf

http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/19876/SKRIPSI%20LENGKAP-PIDANA-ANDI%20REZA%20PAHLEVI.pdf?sequence=1

http://ahkamjayadi.blogspot.co.id/2016/03/problematika-kesadaran-hukum-masyarakat.html

www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf

digilib.unila.ac.id/2827/12/BAB%20II.pdf

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Parkir_di_pinggir_jalan




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v9i2.5048

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>