PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN PENGEMUDI OJEK ONLINE TERHADAP PENUMPANG

Montisa Mariana, Adi Daya

Sari


Banyaknya terjadi kekerasan seksual yang diberitakan media masa merupakan indikasi meningkatnya berbagai pelanggaran pidana yang terkait dengan kesusilaan. Kekerasan seksual atau pelecehan seksual dapat juga terjadi dengan pelakunya berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Berdasarkan fakta tersebut, maka penelitian ini dibuat untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual yang dilakukan pengemudi ojek online terhadap penumpang dan bagaimanakah bentuk penyelesaian hukum terhadap tindakan pelecehan seksual yang dillakukan pengemudi ojek online terhadap penumpang. Penelitian ini menggunakan Yuridis Empiris dengan mengkaji bahan hukum tertulis berupa: perilaku masyarakat terhadap aturan yang berlaku, tentunya relevan terhadap topic penelitian dan dengan data lapangan berupa wawancara terhadap perusahaan penyedia aplikasi angkutan online dan wawancara dengan pihak Kepolisian. Hasil penelitian penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual yang dilakukan pengemudi ojek online terhadap penumpang dikenakan sanksi di dalam KUHP yaitu tindak pidana kesusilaan. Proses penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual yang dilakukan pengemudi ojek online hanya berjalan sampai penyidikan karena adanya pencabutan laporan (pengaduan) dari pihak korban, sehingga kasus ini dianggap tidak ada. Bentuk penyelesaian hukum terhadap pelaku pelecehan seksual yang dillakukan pengemudi ojek online terhadap penumpang yaitu dengan pemutusan kemitraan terhadap pengemudi yang melakukan pelecehan seksual. Bentuk penyelesaian hukum terhadap korban pelecehan seksual yaitu Grab memberikan layanan Psikososial terhadap korban untuk mengurangi trauma akibat menjadi korban pelecehan seksual.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Arief Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta, Akademika Pressindo.

Barda Nawawi Arief, 2002, BungaRampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT CitraAditya Bakti.

Dikdik M, Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007 Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta,PT. Raja Grafindo Pusat.

Eddy OS Hiariej dkk, 2009, Persepsi dan Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali di Kalangan Penegak Hukum, Yogyakarta, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

MardjonoReksodiputro, 1994, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, Jakarta, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum.

PurnadiPurbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1983, Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Semarang, Ghalia Indonesia.

SoerjonoSoekanto, 1986, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.

SoetjiptoRahardjo, 2002, IlmuHukum, Bandung, PT. CitraAditya Bakti.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2012, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Rajagrafindo Persada,

Lain - Lain

Wawancara dengan dengan Ibu Rini Hartati Selaku Kanit PPA POLRES Kuningan Pada tanggal 31 Juli 2019 Pukul 13.08 WIB, Wawancara dengan bapak Andry Dermawan, SH., MM selaku HRD GRAB. pada tanggal 27 Mei 2019 Pukul 14.33WIB

https://www.radarcirebon.com/resmi-tersangka-driver-online-mesum-ditahan.html

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55d42e922a5a2/perlupayung-hukum-bagitransportasiberbasis-aplikasi (Diakses pada tanggal 2 februari 2019 pada pukul 13.43 WIB).




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v11i2.5016

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>