TINJAUAN YURIDIS STATUS HUKUM KEBERADAAN “ASET BEKAS MILIK ASING/TIONGHOA” TERKAIT DENGAN “PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.06/2015” (Studi Kasus di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon)

Dimas Yudha Permana, Moh. Sigit Gunawan, Sutiyono Suwondo

Sari


“Aset bekas milik asing/tionghoa”, yang terdapat di Kota Cirebon terhitung banyak, namun sampai sekarang sulit untuk dirampas oleh Negara sebagai asset milik Negara. Susahnya yang menduduki atau memiliki aset tersebut untuk berkordinasi, di samping itu status hukum asset tersebut sdh ada yang berubah. Persoalannya bagaimana menentukan status hukum kepemilikan “Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa” terkait dengan “Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK.06/2015 dan faktor penghambat pengalihan Aset tersebut. Dalam penelitian ini, menggunakan metode pendekan yuridis empiris atau nondoktrinal, data yang diperoleh langsung dilapangan hasil interaksi sosial berkaitan dengan masalah yang akan diteliti dengan cara wawancara. Hasil penelitian ini, menunjukan bahwa adanya “Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa” yang sampai saat ini belum dilakukan pemantapan “status hukumnya”. Pemantapan status tersebut terhambat oleh Keberadaan Aset yang terletak di kerumunan aset-aset warga, berada di daerah yang membuat sulit untuk dikeluarkannya perintah untuk mengidentifikasi asset, letak aset yang terpencar, sulit untuk mengidentifikasi luas data, masyarakat tidak mengetahui akan “status hukum aset bekas milik asing / Tionghoa”, ditambah kewenangan dalam penangannya masih terpusat dan kewenangan secara baku kepada instansi di daerah. Seharusnya dalam menempati atau menduduki tanah atau bangunan harus tahu asal muasalnya. Di samping itu seharusnya pengefektifkan pemantapan: Status Hukum Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa” Direktorat Jendral Kekayaan Negara memberikan wewenang yang baku akan instansi yang berada di daerah yaitu: “Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang”.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Achmad Ali , 2009. “Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence)”, Jakarta: Kencana.

Boedi Harsono, 1999. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.

Chandra, S., 2005. “Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah-Persyaratan Permohonan di Kantor Pertanahan,” Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Direktorat.Jenderal.Kekayaan Negara, “Pengelolaan Aset Eks BDL”, Media Kekayaan Negara, 2011 Edisi Nomor 07 Tahun II .

Lembaga.Pertahanan. Nasional, 2012 “Memperkokoh Nilai-Nilai Pancasila”, Jurnal Kajian Lemhanas Republik Indonesia, Edisi 14, Desember.

Peter.Mahmud. Marzuki, 2009. “Pengantar Ilmu Hukum”, Jakarta: Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1986. “Pengantar Penelitian Hukum”, Jakarta, UI Pres.

Peraturan Perundang-Undangan:

UUD RI 1945.

UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara .

UU No.1 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara

Peraturan.Penguasa Perang Pusat No.Prt/peperpu/ 032/1958 Tentang Larangan Adanya Organisasi yang didirikan Oleh Warga Negara Asing.

Permenkeu No.188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing.

Permenkeu No.154 / PMK.06 / 2011 Tentang Perubahan Atas PMK No.188/PMK.06/2008 Tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing.

Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.06/2015 tentang Ruang Lingkup Aset Bekas Milik Asing.

Sumber Lain :

https: //www.djkn.kemenkeu.go.id /2013 /page / tugas-fungsi

Data Kantor.Pelayanan.Kekayaan.Negara dan.Lelang

https://www.kompasiana.com/herybekasi/58405276ba22bd37138d8bca/tata-cara-pemindah-tanganan-barang-milik-negara.

https://id.wikipedia.org/wiki/Asas_legalitas

Rakhmayani Ardhanti,Penilaian aset bekas milik asing/tionghoa, http://etd.repository.ugm.ac .id/ index. php? Mod =penelitian _detail ⊂=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=95067&obyek_id=4

Sovia Hasanah.”Perbedaan karakter ristik civil law dengan com https:// www.hukumonline. /klinik/detail /ulasan /lt58f8174750e97/perbedaan-karakteristik-sistem-icivil-law-i-dengan-icommon-law-I”




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v11i2.5015

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>