Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi

sanusi sanusi

Sari


PENGEMBALIAN.KERUGIAN.KEUANGAN.NEGARA

 DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Dr. Sanusi, SH., MH

Suci Hati Handayani

 

“Program Studi Ilmu Hukum

Fakultas Hukum Unswagati Cirebon”

 

ABSTRAK

 

“Pengembalian kerugian keuangan negara  dalam tindak pidana korupsi” pada tataran praktek masih.mengalami sejumlah permasalahan. Diantaranya penerapan delik formil yang hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur tanpa harus ada akibat yang benar-benar terjadi. Rumusan ini menimbulkan problem tersendiri ketika dihadapkan pada pidana pembayaran uang pengganti. Karena pembayaran uang pengganti harus.nyata dan pasti.jumlahnya,  sementara korupsi.sebagai delik formil cukup dengan potensi kerugian negara sudah dapat dipidana. Kendati dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya nomor 25/PUU-XIV/2016 frasa kata “dapat’ merugikan keuangan negara terkait.Pasal. 2 dan 3 UU.Tipikor dihapuskan, namun dalam.praktek masih menimbulkan ketidakpastian, terlebih keengganan pelaku korupsi beritikad baik untuk mengembalikan uang hasil korupsi dalam masa penyelidikan maupun penyidikan mengalami kekhawatiran karena dalam ketentuan pasal 4 UU TPK menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.

Identifikasi masalah terdiri dari (1) Bagaimana pelaksanaan “pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi ? (2) Apakah pengembalian kerugian keuangan negara dapat menjadi alasan penghapusan pidana dalam tindak pidana korupsi.”

Penelitian.ini menggunakan pendekatan hukum.normatif (yuridis normatif). Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data.menggunakan.data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen dan teknik analisis menggunakan pendekatan kualitatif karena.tidak menggunakan.rumus-rumus tertentu dan.angka-angka.

 Upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dapat ditempuh dengan mekanisme “administrasi, pidana maupun perdata, serta pengembalian kerugian keuangan negara”sebagaimana ketentuan pasal 4 UU TPK tidaklah dapat menjadi alasan penghapusan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi, justru menjadi kendala bagi pelaku yang dalam masa proses penyelidikan maupun penyidikan memiliki inisiatif pengembalian.

 

 

Kata Kunci : Tindak.Pidana.Korupsi, Pengembalian. Kerugian Keuangan.Negara.


Teks Lengkap:

pdf

Referensi


DAFTAR.PUSTAKA

Buku

Abdul.Latief, “Hukumdan Peraturan Kebijaksanaan pada Pemerintahan Daerah,”UII Press, Yogyakarta, 2005.

Bambang Poernomo, Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992.

Djoko. “Sumaryanto, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam” Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2009, Hlm 26.

R.Wiyono, “Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.”

Sactohid “Kartanegara, Hukum Pidana Bagian II Delik-delik Tertentu, Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun.”

Suryanajaya, “Kerugian Negara Dalam Perspektif” Hukum Administrasi Publik, Masalah dan Penyelesaian, Ekojaya, Jakarta, 2008.

Peraturan Perundang-undangan

UUD “Negara Republik Indonesia tahun 1945”

Kitab. “Undang-Undang Hukum Pidana”

Kitab. “Undang-Undang Hukum Perdata”

Undang-Undang. No.31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang. No. 1 Tahun. 2004 .Tentang Perbendaharaan.Negara




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v8i2.4520

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>