Anak Pekerja Seks Komersial Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
DOI:
https://doi.org/10.33603/publika.v12i1.9838Keywords:
Eksploitasi Seksual Anak, Tindak Pidana Perdagangan OrangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksploitasi seksual terhadap anak pekerja seks komersial ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang dan untuk mengetahui efektifitas penerapan hukum yang berdasarkan Putusan Nomor 341/Pid.Sus/2021/ PN Jkt.Utr. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undang dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Bahan hukum sekunder yang digunakan yaitu literature buku dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini. Serta bahan hukum tersier seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum. Keseluruhan bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Adapun hasil penelitian ini yaitu 1) eksploitasi seksual terhadap anak pekerja seks komersial ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang, dalam undang-undang tersebut sudah sangat jelas mengenai segala hal yang diatur mengenai huykumannya. 2) untuk mengetahui efektifitas penerapan hukum yang berdasarkan Putusan Nomor 341/Pid.Sus/2021/ PN Jkt.Utr. Mengingat atas perbuatan terdakwa keluarga korban mengalami kerugian atas penderitaan jasmani dan rohani.
References
Abdulsyani, “Sosiologi Skematika, Teori, Dan Terapan,” (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007).
Anoraga, “Psikologi Kerja,” (Jakarta: Rineka Cipta, 2001).
Arief Gosita, “Masalah Korban Kejahatan,” (Jakarta: Akademika Pressindo, 1993), hlm. 222.
Bagong, “Analisis Situasi Pekerja Anak Dan Permasalahan,” (Surabaya: Airlangga University Press, 1999).
Chaidir Ali, “Filsafat Hukum,” (Bandung: Memories Book, 1972).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, “Kamus Besar Bahasa Indonesia,” (Jakarta: Balai Pustaka, 1990).
Hartanto, “Hukum Tindak Pidana Khusus” (Yogyakarta: CV. Budi Utomo, 2019).
Kertonegoro, “Penetapan Upah Minimum,” (Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja Indoenesia, 1997).
Koalisi Nasional, “Eksploitasi Seksual Komersil Anak Di Indonesia,” (Jakarta: Pusat Kajian Dan Perlindungan Anak, 2008).
Kurnia Sari dan Alit, “Kondisi dan Fenomena Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia, Survei Kekerasan Terhadap Anak,” (Jakarta: P3KS Press, Jakarta, 2015).
Manurung, “Partisipasi Anak Dalam Bekerja,” (Jakarta: Majalah Usahawan, 1998).
Nachrowi, “Pekerja Anak Di Indonesia,” (Jakarta: Grasindo, 2004).
Nursariani Simatupang dan Faisal, “Hukum Perlindungan Anak,” (Medan: Pustaka Prima, 2018).
PKPA.Waspadalah. ESKA., “Mengintai Anak-Anak Kita, Pusat Kajian dan perlindungan Anak,” (Italya: Cifa ONG for Children dan ECPAT ITALY, 2003).
Prijono, “Migrasi Urbanisasi Dan Pasar Kerja Di Indonesia,” (Jakarta: UI-Pres, 1997), hlm. 52.
Soegijoko, “Bunga Rampai Perencanaan Pembangunan Di Indonesia,” (Bandunng: Yayasan Soegijanto Soegijoko, 1997).
Suparlan, “Pembagian Kerja Secara Seksual: Sebuah Pembahasan. Sosiologis Tentang Peran Wanita Di Dalam Masyarakat,” (Jakarta: Gramedia, 1985).
Tjandraningsih, “Pemberdayaan Pekerja Anak,” (Bandung: Yayasan Akatiga, 1995).
Peraturan Perundang-Undangan Dan Putusan Pengadilan Negeri:
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 341/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr.
Jurnal:
Kompas, “Anti Trafficking (1 Februari 2007),” (Cerebon: Fahmina, 2006).
Internet:
http://www. kalimantan-news.com/berita.php?idb=10446, diakses tgl. 12 September 2023.
http://www.perfspot.com/blogs/blog.asp?BlogId=121153, di akses tanggal 9 September 2023,Loekman Soetrisno, “Kemiskinan, Perempuan dan Pemberdayaan,” (Yogyakarta: Kanisius, 1997).
http://www.scribd.com/doc/14597304/TEORI-KEMISKINAN di Akses 11 September 2023.
iin-green.web.id/2010/05/08/definisi-kekerasan-terhadap-anak, diakses tgl. 11 September 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ilmiah Publika Prodi Administrasi Publik. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Ilmiah Publika, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Ilmiah Publika are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.