Menjual Gadai dalam Aturan Penetapan Wilayah Tanah Pertanian Dalam Pasal 10 PRP. Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Unsur Pidana dalam Hukum Pertanahan Indonesia

Authors

  • Richard Universitas Borobudur, Indonesia
  • Agus Sudrajat Universitas Borobudur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/publika.v12i1.9837

Keywords:

Hukum Pertahanan, Indonesia

Abstract

Dalam permasalahan yang muncul adalah, terkadang orang yang sedang berada dalam kesulitan, belum dapat memperoleh sejumlah uang untuk menebus tanah yang digadaikan, sehingga kondisinya bisa bertahan lama, hingga puluhan tahun, orang-orang belum melakukannya mampu menebus tanahnya, sebaliknya masyarakat menjadi menganggur, karena di pedesaan biasanya lahan pertanian merupakan satu-satunya kegiatan yang dapat dilakukan oleh masyarakat desa. Ketentuan hukum perdata Indonesia diatur dalam Pasal 1150-1160. Unsur denda hipotek diatur dalam Perpu. Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian berkaitan dengan penguasaan tanah pertanian oleh pegadaian yang telah melebihi 7 tahun atau lebih tidak mengembalikan tanah gadai kepada pemiliknya dalam waktu satu bulan setelah ada tanaman dipanen. Tindak pidana ini merupakan suatu pelanggaran. Sanksi pidana di penjualan gadai diatur dalam Perpu. Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Kawasan Lahan Pertanian khususnya mengenai ketentuan Pasal 7 Perpu. Nomor 56 Tahun 1960 adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.

References

Dalimunthe, Chadidjah. Pelaksanaan Land Reform di Indonesia dan Permasalahannya. USU-Press, Medan, 1998.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Rieneka Cipta. Jakarta. 2008.

A.Suriyaman Mustari Pide. Hukum Adat Dulu, Kini dan Akan Datang.Makassar. Pelita Pustaka. Jakarta, 2009.

Lilik Istiqomah. Hak Gadai Atas Tanah : Sesudah Berlakunya Hukum Agraria Nasional. Usaha Nasional. Surabaya. 1982.

Djoko Prakoso dan Budiman Adi Purwanto. Eksistensi Pendaftaran tanah Sebagai Pelaksana Mekanisme Fungsi Agraria. Ghalia Indonesia, Jakarta. 2005.

Eddy Ruchiyat. Sistem Pendaftaran Tanah Sesudah dan Sebelum Berlakunya UPPA. Arani, Bandung. 1993.

Joyo Winoto. Reforma Agraria dan Keadilan Sosial, Badan Pertanahan Nasional. Jakarta. 2007.

Boedi Harsono. Hukum AgrariaIndonesia : Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1:Hukum Tanah Nasionl. Djambatan. Jakarta. 1999.

Burhan, Bungin. Metode Penelitian Kuantitatifi. Kencana Pemada Media. Group. Jakarta, 2005.

Soerjono Soekanto. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta. 2006.

H.B. Sutopo. Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial (Kualitatif dan Kuantitatif). Jakarta, 2002.

Lexy J.Maleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya. Offset, Bandung. 2007.

Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Refika Aditama. Bandung. 2008.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Rieneka Cipta. Jakarta. 2008.

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2002.

Laintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru. Bandung. 1992.

Schaffmeister, Keijzer, dan Sutoris. Hukum Pidana. Liberty. Yogyakarta. 1995.

Cansil dan Cristhine Cansil. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Pradnya Paramita. Jakarta. 2007.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta. 2008.

Bambang Poernomo. Asas-asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1985.

H. Riduan Syahrani, Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Cet. 1-Bandung : Alumni, 2006.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Alumni AHM-PTHM. Jakarta. 1982.

R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Cet. 38-Jakarta : Pradnya Paramita, 2007.

Ter Haar. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Pradnya Paramita. Jakarta . 1960.

Hilman Hadikusuma. Hukum Perjanjian Adat. Cet IV. Alumni. Bandung. 1982.

Soerjono Soekanto. Hukum Adat Indonesia. Cet V. PT. Raja Grafindo Perkasa. Jakarta. 2002.

Sukantiarti Purwatiningsih. Tinjauan tentang Sanda menurut Hukum Adat pada Masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Fakultas Hukum UNLAM. Banjarmasin . 1992.

S.A. Hakim. Jual Lepas, Jual Gadai dan Jual Tahunan. Bulan Bintang, Jakarta. 2005.

Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni. Bandung. 2000.

Dwi Ananda Fajarwati. Perjanjian Gadai Rumah dan Permasalahannya Menurut Hukum Adat Banjar di Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Banjarmasin : Skripsi Fakultas Hukum UNLAM. 2003.

Zetria Erma. Pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian dari Hukum Agraria, USU Repository. 2001.

Suhardi. Pengaruh Peraturan Gadai Tanah Pertanian (Pasal 7 UU No. 56/Prp/1960), USU Repository. 2004.

Dwi Ananda Fajarwati. Perjanjian Gadai Rumah dan Permasalahannya Menurut Hukum Adat Banjar di Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Banjarmasin : Skripsi Fakultas Hukum UNLAM, 2003.

R. Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita. Jakarta, 1996.

Abdurrahman. Gadai Tanah Menurut Hukum Adat. Artikel dalam “Majalah Hukum Nasional” No.3 Vol. 6. 1979.

Salim HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Mandar Maju. Jakarta. 2000.

Noer Fauzi. Tanah dan Pembangunan. Pustaka Sinar Harapan.Jakarta.1997.

R.Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal” . Politeia. Bandung. 1996.

Sudargo Gautama. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Buku Kedua. Eresco. Bandung 1980.

Downloads

Published

2024-06-09

Citation Check