OPTIMALISASI E-CONTRACT (KONTRAK ELEKTRONIK) DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Akhmaddhian, S., & Agustiwi, A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik di Indonesia. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 40-60.
Cahyadi, A. D. (2019). Yurisdiksi Transaksi Elektronik Internasional Menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 23-40.
Hanim, L. (2011). Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Keabsahan Perjanjian dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) di Era Globalisasi. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 56-66.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2016, hlm. 133- 136.
Hasoloan, J. (2013). Peranan perdagangan internasional dalam produktifitas dan perekonomian. Edunomic Jurnal Pendidikan Ekonomi, 1(2).
Khairandy, R. (2001). Pembaharuan Hukum Kontrak sebagai Antisipasi Transaksi Electronic Commerce. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 8(16), 42-57.
Latianingsih, N. (2012). Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ekonomi & Bisnis, 11(2).
Malian, A. H. (2004). Kebijakan Perdagangan Internasional Komoditas Pertanian Indonesia.
Analisis Kebijakan Pertanian, 2(2), 135-156.
Manap, M. A. (2018). Kontrak Elektronik: Isu dan Penyelesaian Undang-Undang. Journal of Law and Governance, 1(1), 62-76.
Nurhafni, N., & Bintang, S. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Baku Elektronik. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 473-494.
Perdana, A., & Dahlan, M. (2014). Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Putri, W. S. (2018). Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Perikatan. Jurnal Analisis Hukum, 1(2), 300-309.
Safitriani, S. (2014). Perdagangan internasional dan foreign direct investment di Indonesia.
Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, 8(1), 93-116.
Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 46-64.
Tan, Y. H., & Thoen, W. (2003). Electronic Contract Drafting Based on Risk and Trust Assessment. International Journal of Electronic Commerce, 7(4), 55-71.
Wan, Z., Deng, R. H., & Lee, D. (2015, November). Electronic contract signing without using trusted third party. In International Conference on Network and System Security (pp. 386-394). Springer, Cham.
Edmon Makarim dan Deliana, Kajian Aspek Hukum Perikatan, dalam Edmond Makarim,
Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm. 215-246.
Sergio Maldonado, Cross Border Enforcement of Online Contract, diakses dari http://www.google.com tanggal 1 Mei 2022 dalam M. Arsyad Sanusi, Op.cit. Hlm. 369.
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i2.8857
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.