MODEL PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA BERAT

Supriyadi Supriyadi, Dian Ekawaty Ismail, Erman I Rahim

Sari


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab Kecelakaan lalu lintas korban Meninggal Dunia Dan Luka Berat di Kabupaten Pohuwato dan upaya penyelesaian yang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 serta model penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas korban meninggal dunia dan luka berat.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative. Dalam penelitian ini, digunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan  kasus, dan pendekatan sosiologi hukum (yuridis sosiologis). Hasil penelitian (1) Upaya penyelesaian Perkara kecelakaan lalu lintas Korban Meninggal Dunia Dan Luka Berat sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi: Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c. (2) Model penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas korban meninggal dunia dan luka berat perdamaian menjadi alternatif penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas karena adanya kesadaran dari kedua pihak untuk menjalin hubungan baik antara keluarga pelaku maupun korban kecelakaan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Barhamudin, B., & Dahwir, A. (2021). PERDAMAIAN MENJADI PILIHAN UTAMA DALAM PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS. Solusi, 19(1), 77–104. https://doi.org/10.36546/SOLUSI.V19I1.331

Efendi, T. (2014). Hukum Pidana Internasional. Pustaka Yustisia.

Entah, A. R. (2016). Indonesia: Negara Hukum yang Berdasarkan Pancasila. Seminar Nasional Hukum , 2(1).

Mahdi, A., Din, M., & Bantasyam, S. (2013). PERDAMAIAN DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS. Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 67. https://jurnal.usk.ac.id/MIH/article/view/4569

Mahmud Marzuki, Peter. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Margono, & Suyud. (2000). ADR Alternatif Dispute Resolution & Abitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum . Ghalia Indonesia.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.

Muhtar, M. H. (2019). Model Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum. Jambura Law Review, 1(1), 68–93. https://doi.org/10.33756/JALREV.V1I1.1988

Nuryanto, C. (2018). Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan. Jurnal Hukum Khaira Ummah , 13(1). http://lppm-unissula.com/jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2585

Praja, J. S. (2011). Teori Hukum Dan Aplikasinya. CV. Pustaka Setia.

Ridwan, J. (2019). Hukum administrasi Negara dan kebijakan pelayanan publik. Nuansa Cendekia.

Saragih, D. (2021). Legal Policy in The Effort to Manage Criminal Acts of Traffic Accidents That Cause the Death of The Victims. Journal of Education. Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN 2622-3740 (Online) , 4(2), 1234–1245.

Simajuntak, E. (2018). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Transformasi dan Refleksi). Sinar Grafika.

Suratman, D., & Dillah, P. (2013). Metode penelitian hukum. In cir.nii.ac.jp. Alfabeta.

Tiranda, I., Puluhulawa, F., & Jasin, J. (2019). Konsep Ideal Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar Berdasarkan Asas Peradilan. Jambura Law Review, 1(2), 120–143. https://doi.org/10.33756/JALREV.V1I2.2119

Usman, A. H. (2015). KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DAN PEMERINTAH SEBAGAI FAKTOR TEGAKNYA NEGARA HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53. https://doi.org/10.25072/JWY.V30I1.74

Yunus, N. R. (2015). Menciptakan Budaya Hukum Masyarakat Indonesia Dalam Dimensi Hukum Progresif. Jurnal Supremasi Hukum, 11(1).

Zulwisman, Z. (2016). Peranan Hukum Adat Dalam Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan (Studi Hukum Adat Masyarakat (Kuok) Kabupaten. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1).




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8550

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>