TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8269Abstract
Sistem pendidikan inklusif diharapkan mampu menjadi jawabannya karena dianggap dapat memberikan lebih banyak kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang secara khusus mengatur mengenai pendidikan inklusif di Indonesia serta dasar tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak pendidikan inklusif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, sehingga dapat memberikan gambaran atau uraian suatu keadaan pada objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang secara khusus mengatur mengenai pendidikan inklusif di Indonesia adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki Kelainan dan memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Dasar tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak pendidikan inklusif di Indonesia adalah terdapat pada Pasal 4 ayat 1 dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki Kelainan dan memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa diatur bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Kemudian berlanjut di Pasal 5 ayat (1), (2) dan (4) yang mengatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Serta warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Dari pengaturan tersebut, terlihat bahwa pendidikan inklusif merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai bagian dalam memenuhi dan menghormati hak asasi manusia.
References
Achyar, Permasalahan Pendidikan Inklusif di Indonesia, BBGP Provinsi Jawa Barat, 2018.
Agung Tri Wibowo dan Nur Laila Anisa, Problematika Pendidikan Inklusi di Indonesia, Prosiding Seminar Nasional Pendidikan dan Call for Papers (SNDIK) I 2019.
Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif: Komunikasi Ekonomi Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta: Kencana, 2007.
Gerak Inklusi, Permendiknas 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, diakses dari https://www.gerakinklusi.id/pendidikan/permendiknas-70-2009-pendidikan-inklusif
Giangreco, M.F., Teacher Assistant Supports in Inclusive Scholls: Research, Practices and Alternatives. Australasian Journal of Special Education, Vol. 37, Issue 2, 2013.
Imam Yuwono dan Utomo, Pendidikan Inklusi, Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Insan Firdaus, Implementasi Pendidikan Inklusif dalam Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus di Kalimantan Selatan, Jurnal HAM, Vol. 6, No. 2, 2015.
Katarina Tomasevski, Pendidikan Berbasis Hak Asasi: Penyederhanaan Persyaratan Hak Asasi Manusia Global, Alih Bahasa: Hendarman dan Mardhatillah Mardjohan, Bangkok: Biro Pendidikan Wilayah Asia Pasifik UNESCO, 2015.
Nenden Ineu Herawati, Pendidikan Inklusif, Eduhumaniora Jurnal Pendidikan Dasar, Vol. 2, No. 1, 2010.
Nissa Tarnoto, Permasalahan-Permasalahan yang Dihadapi, Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi Pada Tingkat SD, Jurnal Humanitas, Vol. 13, No. 1, 2016.
Rani Anugrah Kilau Utami YZ. dan Mhd. Fakhrurrahman Arief, Hak Mendapatkan Pendidikan Inklusif Anak Penyandang Disabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, ‘Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1, Edisi 2, 2021
Rostini, D., Wijanarko, D. S., Fajarianto, O., Ratnawati, E., Siswoyo, M., & Harsono, Y. (2019). Innovation education character based on management learning at junior high school. International Journal of Recent Technology and Engineering.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2007.
Sunaryo, Manajemen Pendidikan Inklusif (Konsep, Kebijakan, dan Implementasinya dalam Perspektif Pendidikan Luar Biasa), Jurusan PLB FIP UPI – Pebruari 2009.
UNICEF, The State of the World’s Children 2013: Children with Disabilities.
Yoan Nursari Simanjuntak, Pendidikan Untuk Semua: Hak Anak Berkebutuhan Khusus dalam Pendidikan Inklusi, Wacana Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 2008.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ilmiah Publika Prodi Administrasi Publik. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Ilmiah Publika, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Ilmiah Publika are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.