PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI E-COMMERCE DI DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA

Yana Sukma Permana

Sari


Perkembangan internet menyebabkan terbentuknya dunia baru, setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk berinteraksi dengan semua orang yang dapat mencegahnya. Globalisasi yang sempurna menghubungkan seluruh komunitas digital, salah satunya adalah sektor bisnis yang disebut e-commerce. E-commerce memiliki perbedaan dari perjanjian jual beli konvensional dan membawa konsekuensi hukum yang berbeda dan juga terdapat beberapa permasalahan yang belum lazim dijelaskan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Untuk mendekati permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data menggunakan data sekunder. Hasil penelitian adalah pemenuhan syarat kesepakatan para pihak dalam membuat kontrak jual beli dalam e-commerce dapat dipenuhi apabila memenuhi ketentuan di dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga apabila kontrak tersebut telah memenuhi kedua aturan tersebut, maka dari sudut pandang kesepakatan dianggap sah dan dan mengikat para pihaknya. Oleh sebab itu, kata sepakat merupakan syarat sahnya perjanjian sesuai dalam Pasal 1320 KUHPerdata.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Bisnis E – Commerce Studi Sistem Keamanan Dan Hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 2005.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung: Alumni, 1982.

Ade Maman Suherman. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia Indonesia.2004.

Adi Nugroho, 2006, E-commerce Memahami Perdagangan Modern di Dunia Maya, Informatika, Bandung.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, 2010.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Dewa Gede Satriawan, “Hukum Transaksi E-Commerce di Indonesiaâ€, Jakad Publishing, Jakarta, 2019.

Handri Rahardjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Jakarta: Pustaka Yustisia, 2009.

M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni,1986.

M.Salim,Abdullah,dan Wiwiek Wahyuningsih. Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding,Sinar Grafika,Jakarta, 2006.

Mariam Darus Badrulzaman, KUHPERDATA Buku III, Bandung: Alumni, 2006.

Marilang, Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian), Alauddin University Press, Makassar, 2013.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Resa Raditio, Aspek Hukum Transaksi Elektronik, (Cet-1; Yogyakarta, Graha Ilmu, 2014)

Salim H.S., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata,PT Intermasa, Jakarta,1980.

Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Jurnal/Artikel

Andi Tenri Ajeng P, Tinjauan Hukum Perjanjian Jual-Beli Melalui E-commerce, Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2017.

Farah Rasyiyqah Ahmad Rizal, Perjanjian Jual Beli Melalui Internet Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata, Jurnal, Lex Privatum Vol. IX/No. 2/Mar/EK/2021, hlm. 192-202.

RR Dewi Anggraeni, dan Acep Heri Rizal, Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan, Jurnal Sosial & Budaya Syar-I FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Vol. 6 No. 3 (2019).




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8228

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>