PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN KARENA FORCE MAJEURE PANDEMI COVID-19

Muhamad Irayadi

Sari


Pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dengan alasan force majeure pandemi Covid-19 dan tindakan hukum yang dapat dilakukan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa pengaturan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja akibat pandemi covid-19 serta perlindungan hukum terhadap pekerja karena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi covid-19. Penelitian ini merupakan jenis penulisan hukum normatif dengan pendekatan konseptual serta perundang-undangan. Sumber data yang digunakan berupa sumber data sekunder dan primer. Hasil penelitian ini adalah pengaturan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga peran pemerintah sangatlah penting untuk mengatasi terjadinya PHK yang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang terkena PHK dengan alasan force majeure pandemi Covid-19 terdapat di dalam Pasal Pasal 151 Ayat (2), 156 Ayat (1) dan Pasal 164 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jurnal:

Agri Chairunisa Isradjuningtias, Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia, Jurnal Hukum Unpar

Ari Hermawan, Keberadaan Uang Pesangon dalam Pemutusan Hubungan Kerja demi Hukum di Perusahaan yang Sudah Menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun, Kertha Patrika, 2016, Vol. 38

Eggy Septyadi Silaban, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN

HUBUNGAN KERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19, Jurnal Preferensi Hukum Vol. 2, No. 3–November 2021,

HariPutri, Ayu, Ratna & Sonhaji, Solechan, Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Efisiensi Perusahaa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Kota Semarang (Studi Putusan MA Nomor 474/K/Pdt.Sus-PHI/2013), Diponegoro Law Review, Volume 5, Nomor 2, Maret 2016

Isradjuningtias, Agri, Chairunisa, Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia, Veritas et Justitia, Volume 1, Nomor 1, Juni 2015,

Maringan, Nikodemus, (2015), Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 3, Volume 3, Nomor 3

Paulus A. Piter, “Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004â€, Lex Et Societatis Vol. VI/Nomor 5/Jul/

Putra, Anak Agung Ngurah Wisnu Manika dkkPerlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pemberi Kerja Karena Force Majeureâ€, Kertha Semaya, Volume 5 , Nomor 1, ,( 24, Oktober 2018)

R. A. Aisyah Putri Permatasari, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Yang Di PHK Saat Masa Kontrak Sedang Berlangsungâ€, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Februari 2018,

Randi, Yusuf, Penerapan Perjanjian Bersama Berupa Pemberian Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja Yang Bertentangan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 6, Nomor 1, (2020, 1, Maret),

Sugeng Hadi Purnomo, “Pekerja Tetap Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerjaâ€, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2 Nomor 2 Agustus 2019

Umar Kasim, Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja, Jurnal Hukum, Vol. 2 Tahun 2004

Vidya Prahassacitta, “Makna Upah Proses Menurut Mahkamah Konstitusi Dibandingkan Dengan Beberapa Putusan Mahkamah Agungâ€, Jurnal Yudisial Volume 6 Nomor 3 Desember 2013

Vykel H. Tering, (Maret, 2014), “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerjaâ€, Lex Privatum, Volume II Nomor 1

Yusuf Randi, PANDEMI CORONA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PEKERJA OLEH PERUSAHAAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol 3, No 2 (2020)

Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan

Industrial

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala

Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019

(COVID-19)

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan

Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Buku:

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Alumni, Bandung, (selanjutnya disingkat Abdulkadir Muhammad I), 1993

Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009)

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)

Badrulzaman, Mariam, Darus, Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata Buku Ketiga (Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015

Ferianto & Darmanto, Himpunan Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara PHI Pemutusan Hubungan kerja (PHK) Disertai Ulasan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2010

Kaeron Sirih, Arah Politik Perburuhan, Republika, 26 April 2006

Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & di Luar Pengadilan, (Mataram: PT Rajagrafindo Persada, 2004)

Lanny Ramly, Pengaturan Ketenagakerjaan Di Indonesia, Cetakan I (Surabaya: Airlangga University Press, 1998),

Soemadipradja, Rahmat, S.S, Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa, Jakarta: Nasional Legal Reform Program-Gramedia, 2010

Soepomo, Imam, (2003), Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Djambatan

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa, 2002

Syeikha Nabilla Setiawan dan Nunung Nurwati, Dampak COVID-19 Terhadap Tenaga Kerja di Indonesia, Universitas Padjadjaran, Tahun 2020.

Zainal Asikin, dkk, (2004), Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Web:

Dikutip dari https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019 yang diakses pada tanggal 14 November 2022.

Dikutip dari https://covid19.go.id/peta-sebaran yang diakses pada tanggal 18 November 2022

Dikutip dari https://bisnis.tempo.co/read/1350955/dampak-corona-3,5-juta-orang-terkena-phk-hingga-juni/full&view=ok yang diakses pada tanggal 14 November 2022

Harnowo, Tri,), Wabah Corona sebagai Alasan Force Majeur dalam Perjanjian, , 30 Maret, 2020. Di akses pada tanggal 14 November 2022., Hukum Online.com.,https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e81ae9a6fc45/wabah-corona-sebagai-alasan-iforce-majeur-i-dalam-perjanjian/




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8227

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>