UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMBERANTAS KEJAHATAN NARKOTIKA SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL

Ekho Jamaluddin P. Nalole, Judhariksawan Judhariksawan, Iin Karita Sakharina

Sari


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya kerjasama internasional dalam pemberantasan kejahatan narkotika sebagai kejahatan transnasional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejalan dengan cita-cita bangsa dan komitmen Pemerintah dan rakyat untuk senantiasa aktif mengambil bagian dalam setiap usaha memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, Indonesia memandang perlu meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Praffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap narkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Undang-undang. Undang-undang ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mengambil langkah-langkah dalam uapaya mencegah dan memeberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika diwilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, PT. Toko Gunung Agung, Jakarta.

Anonim, tanpa tahun, Indonesian Transnational Crime Centre, diakses dari tncc.go.id pada 8 Oktober 2022.

ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC).

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

"Bureaucratization and Social Control: Historical Foundations of International Police Cooperation". JSTOR.

Corrapico, Helena. “Transnational organized crime as a security concept†dalam Routledge Handbook of Transnational Organized Crime, editors Felia Allum dan Stan Gilmour, New York: Routledge, 2012.

Damanik, G. R. V. (2022). Pengaruh Kerjasama Bilateral Indonesia Dan Laos Dalam Menanggulangi Kejahatan Transnasional di Bidang Narkotika Dan Psikotropika (Doctoral dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).

Eleanora, Fransiska N. (2011). Bhaya Penyalahgunaan Narkoba serta uasaha pencegahan dan penanggulangannya. Jurnal Hukum, Vol XXV, (No.1).

Fabira, Elfira. Upaya ASEAN dalam Menanggulangi Perdagangan dan Peredaran Narkotika Ilegal di Kawasan Asia Tenggara (2009-2012). Jurnal Ilmu Hubungan Internasional Unmul.org. No 2 Vol 3 tahun 2014.

H. Obsatar Sinaga, 2010, Penanggulangan Kejahatan Internasional Cyber Crime di Indonesia, Makalah Bahan Diskusi Seminar Nasional Ikatan Cendikiawan Muslim se Indonesia (ICMI) pada tanggal 5 Desember 2010.

Hariyanto, Bayu P. (2018). Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1, (No.1).

Ichwani, A. D. A., Rebala, L. T. S., & Farida, E. (2022). Peran Unodc Dalam Memberantas Perdagangan Narkotika Global Yang Melalui Akses Laut. Diponegoro Law Journal, 11(4).

Ilham Prisgunanto, Komunikasi dan polisi, Cet. 1, Jakarta, Prisani cendekia, 2012.

Irvan Olii, 2005, Sempitnya Dunia, Luasnya Kejahatan? Sebuah Telaah Ringkas Tentang Transnasional Crime, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 4 No. 1 September 2005.

Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praaktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta.

John T. Picarelli, “Transnational Organized Crime†dalam Security Studies: An Introduction (Oxford: Routledge, 2008).

Kadarudin, 2021, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Formaci Press, Semarang.

Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention on Transnational organized crime-UNTOC) yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi).

Manusama, E. G. (2018). Kerja Sama Indonesia–Tiongkok Dalam Menanggulangi Penyelundupan Narkoba Di Indonesia Tahun 2015-2016 (Studi Kasus Kerjasama BNN–NNCC) (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).

Mitchell, R. B. (1993). Compliance Theory: A Synthesis. Review of European Community and International Environmental Law.

Mitchell, R. B. (2007). Compliance Theory: Compliance Effectiveness, and Behaviour Change in International Environtment Law. (D. B. Jutta Brunee, Penyunt.) Oxford Handbook of International Environmental Law.

Othman, Zarina. 2004. Myanmar. Illicit Drugs Trafficking and Security Implication Jakarta. Akademika.

Syaltout, Mahmud, Laporan akhir kompendium hukum tentang kerjasama internasional di bidang penegakan hukum: 2012, diakses di http://www.bphn.go.id/data/documents/kpd_-_2012_3.pdf, pada tanggal 9 November 2022.

T. Picarelli, John. Transnational Organized Crime: Chapter 30.

Transnational crime in the 21st century. (2005, January 1). Handbook of Transnational Crime and Justice.

United Nations Convention Against Transnational Organized di Palermo Tahun 2000 tentang Against Transnational Organized Crime.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi).

www.ASEAN.org




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8220

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>