Kajian Yuridis Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Putusan Nomor 160/Pid.B/2020/PN Lmg)

Zulfikar Paramedia Malik

Sari


Indonesia merupakan negara hukum yang didalam Pembukaan konstitusinya memberikan jaminan erlindungan terhadap segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pembunuhan secara harfiah berarti menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan kepentingan pihak lain, dalam hal ini menghilangkan nyawa seseorang dapat dikatakan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Tindak pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dengan Sengaja maupun tidak, menghilangkan nyawa orang lain. Perbedaan cara melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan ini terletak pada akibat hukumnya, ketika perbuatan tindak pidana pembunuhan ini dilakukan dengan sengaja ataupun direncanakan terlebih dahulu maka akibat hukum yaitu sanksi pidananya akan lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tanpa ada unsur-unsur pemberat yaitu direncanakan terlebih dahulu. Adapun untuk metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian Hukuman mati merupakan hukuman pokok terberat dalam stelsel hukuman pidana kita tertera didalam pasal 10 KUHP.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Abdul Jalil Salam, Polemik Hukuman Mati di Indonesia, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat KEMENAG RI, 2010,

Adami chazawi.Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada. 2010

Adnan Buyung Nasution dan A. Patra M. Zen, Instrument Internasional Pokok-Pokok Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001

Ahmad Kosasih, HAM dalam Perspektif Islam, Jakarta: Salemba Diniyah, 2003

Amirudin dan Zainal Asikin, pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2004)

Kein G. Kartasapoerta, S. H, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1988

Kholid Narbukoi dan Abu Achmadi, Metode Penelitian; memberi bekal Teoritis pada Mahasiswa tentang Metode Penelitian serta Di harapkan dapat pelaksanakan penelitian dengan langkahlangkah yang benar, (Jakarta:Bumi Aksara, 2008), Cet. 9

Mustofa hasan dan Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam, Bandung, Pustaka Setia, 2013

Prof. Subekti, S. H dan Tjirosoedibio, Kamus Hukum, (Jakarta: PT. Pradnya Paramida, 1973)

R Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politelia. 1995

Rhona K.M. Smith, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta : PUSHAM UII, 2008

Rudy Satriyo Mukantardjo, Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan Tentang RPP Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia (Jakarta: BPHN Departemen Hukum dan HAM, 2004)

Yon Artiono Arba’i, Aku Menolak Hukuman Mati, Telaah Atas Penerapan Pidana Mati (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2012)

Undang-Undang

Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

Putusan Pengadilan

Putusan Nomor Nomor 160/Pid.B/2020/PN Lmg




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8217

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>