Kajian Yuridis Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Putusan Nomor 160/Pid.B/2020/PN Lmg)
Sari
Indonesia merupakan negara hukum yang didalam Pembukaan konstitusinya memberikan jaminan erlindungan terhadap segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pembunuhan secara harfiah berarti menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan kepentingan pihak lain, dalam hal ini menghilangkan nyawa seseorang dapat dikatakan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Tindak pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dengan Sengaja maupun tidak, menghilangkan nyawa orang lain. Perbedaan cara melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan ini terletak pada akibat hukumnya, ketika perbuatan tindak pidana pembunuhan ini dilakukan dengan sengaja ataupun direncanakan terlebih dahulu maka akibat hukum yaitu sanksi pidananya akan lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tanpa ada unsur-unsur pemberat yaitu direncanakan terlebih dahulu. Adapun untuk metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian Hukuman mati merupakan hukuman pokok terberat dalam stelsel hukuman pidana kita tertera didalam pasal 10 KUHP.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Abdul Jalil Salam, Polemik Hukuman Mati di Indonesia, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat KEMENAG RI, 2010,
Adami chazawi.Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada. 2010
Adnan Buyung Nasution dan A. Patra M. Zen, Instrument Internasional Pokok-Pokok Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001
Ahmad Kosasih, HAM dalam Perspektif Islam, Jakarta: Salemba Diniyah, 2003
Amirudin dan Zainal Asikin, pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2004)
Kein G. Kartasapoerta, S. H, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1988
Kholid Narbukoi dan Abu Achmadi, Metode Penelitian; memberi bekal Teoritis pada Mahasiswa tentang Metode Penelitian serta Di harapkan dapat pelaksanakan penelitian dengan langkahlangkah yang benar, (Jakarta:Bumi Aksara, 2008), Cet. 9
Mustofa hasan dan Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam, Bandung, Pustaka Setia, 2013
Prof. Subekti, S. H dan Tjirosoedibio, Kamus Hukum, (Jakarta: PT. Pradnya Paramida, 1973)
R Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politelia. 1995
Rhona K.M. Smith, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta : PUSHAM UII, 2008
Rudy Satriyo Mukantardjo, Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan Tentang RPP Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia (Jakarta: BPHN Departemen Hukum dan HAM, 2004)
Yon Artiono Arba’i, Aku Menolak Hukuman Mati, Telaah Atas Penerapan Pidana Mati (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2012)
Undang-Undang
Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Putusan Pengadilan
Putusan Nomor Nomor 160/Pid.B/2020/PN Lmg
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8217
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.